KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT, atas segala rahmat dan karunia- Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul Reformasi Hukum DiIndonesia sebagai
pelengkap dari tugas yang saya laksanakan. Harapan saya , makalah ini tidak
hanya menjadi salah satu kelengkapan tugas yang wajib kami selesaikan, tetapi
makalah ini juga dapat memperkaya wawasan tentang Reformasi Hukum DiIndonesia.
Tak ada gading yang tak retak, begitu juga dengan penulisan’ Reformasi Hukum
DiIndonesia, saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik
dari segi materi maupun dari segi penulisan. Namun, saya telah berupaya
dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang saya miliki sehingga dapat
terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, dengan rendah hati dan tangan
terbuka kami menerima saran serta kritik yang membangun demi penyempurnaan
makalah ini.
Bab
1
Latar
Belakang
Bagaimana hukum di Indonesia ?
Kenyataan yang berkembang saat ini kebanyakan orang akan merespon bahwa hukum
di Indonesia itu berpihak kepada yang mempunyaikekuasaan, dan mempunyai uang
banyak. Seperti contoh, orang biasa yang ketahuanmelakukan tindak pencurian
kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.Sedangkan seorang pejabat
negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negaradapat berkeliaran
dengan bebasnya dan di dalam lembaga pemasyarakatan memperolehfasilitas
layaknya hotel. Itulah sekelumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum
diIndonesia belum dijalankan secara adil atau belum adanya equality before the law.
Olehkarena itu diperlukan adanya
reformasi hukum.Pernyataan Wakil Presiden Boediono, bahwa reformasi penegakan
hukummerupakan prioritas kerja Kabinet Indonesia Bersatu, bagai oase katarsis
di tengah kegaduhan proses penegakan hukum atas kasus Artalita Suryani. Dalam
kesempatan berbicara pada peringatan Ulang Tahun ke 10 The Habibie Center (11
November 2009),Wapres Boediono menegaskan Banyak tugas yang harus dilakukan,
tapi menurut sayayang penting harus kita lakukan adalah keadilan penegakan
hukum. Ini merupakan kunciutama, agar kualitas demokrasi kita menjadi lebih
baik dan kuat.
Penulis sepakat dengan
pernyataan tersebut. Reformasi penegakan hokum merupakan salah satu pilar
penting dalam menguatkan konsolidasi demokrasi. Tanpapenegakan hukum yang
benar, adil, dan profesional, konsolidasi demokrasi akan terganggu. Dan, tentu
berkorelasi positif dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Meskipun demikian, tentu, proses reformasi penegakan hukumakan memakan waktu
dan memerlukan kesabaran.Prioritas keadilan penegakan hukum merupakan pilihan
terbaik yang mestiditempuh oleh pemerintah. Pernyataan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY)yang menjamin terus berlangsungnya pemberantasan korupsi, dan
sikap untuk mengganyang
mafia penegakan hukum, kita yakini
sebagai sikap dasarpenyelenggaraan pemerintahan lima tahun ke depan. Oleh
karena itu, seluruh tindakanpenegakan hukum
yang dilakukan secara benar, bersih, adil, dan tanpa rekayasa menjadikepedulian
kolektif bangsa.
Sebagai bagian dari rakyat yang merindukan tegaknya
hukum secara berkeadilan,kita memberikan apresiasi dan dukungan kuat terhadap
pemerintahan SBY- Boediono.Penulis percaya, reformasi penegakan hukum akan
terus bergulir selama lima tahun kedepan. Penulis juga percaya, bahwa dengan
reformasi penegakan hukum dan sikap tegasuntuk mengganyang mafia hukum, kita
dapat menyelamatkan bangsa ini dari berbagai kerumitan masa depan.Perjuangan
menegakkan hukum dan keadilan memang tidak mudah. Banyak onak dan duri
yang harus dihindari. Namun bila hal itu dilaksanakan secara
bersungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen, kita sangat yakin, ikhtiar itu
akan membawa hasilyang optimal. Yaitu, tegaknya Indonesia sebagai negara hokum.
1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.Apakah yang dimaksud dengan reformasi hukum ?.
2.Bagaimana
reformasi hukum yang ada di Indonesia ?.
3.Bagaimana
strategi dan tahapan reformasi hukum ?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan reformasi hukum, untuk mengetahui reformasi
hukum yang ada di Indonesia dan untuk mengetahui strategi dan tahapan reformasi
hukum.
BAB II
PEMBAHASAN.
Pengertian Reformasi Hukum
Reformasi
hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukumdalam
suatu masyarakat atau negara. Sedangkan menurut Menteri Kehakiman
Muladi,reformasi hukum adalah proses demokratisasi dalam pembuatan, penegakkan,
dankesadaran hokum. Dalam hal pembuatan hukum bukan aspirasi penguasa saja
yangditonjolkan melainkan juga harus mendengarkan aspirasi dari siapa saja
yangberkepentingan dengan pemerintahan ( pemangku
kepentingan).Reformasi hukum mempunyai arti penting guna membangun
desain kelembagaanbagi pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Untuk
kepentingan itu dalamsistem politik yang demokratis, hukum harus memberi
kerangka struktur organisasiformal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara,
menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses.
pengambilan
keputusan politik, serta dapatmeningkatkan kapasitasnya sebagai sarana
penyelesaian konflik politik. Ada beberapahal penting yang harus diperhatikan,
yaitu :
1.Cakupan
reformasi hokum cakupan reformasi hukum harus meliputi reformasi pada
unsur-unsur pokok darisuatu sistem hukum, yang meliputi unsur materi/substansi
hukumnya, aparaturhukum, sarana dan
prasarananya, maupun falsafah dan budaya hukumnya.
2.Misi dan
tujuan reformasi hukumTujuan utama yang hendak dicapai dalam kerangka reformasi
hukum adalahtegaknya supremasi hukum dalam masyarakat.
B.Reformasi Hukum di Indonesia
Kondisi
Hukum Indonesia saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan azaz hukumyang
berkeadilan. Hal ini dapat dilihat sorotan yang amat tajam dari seluruh
lapisanmasyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap dunia
hukum diIndonesia. Dari sekian banyak
bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidanamenempati peringkat
pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yangluar biasa
dibandingkan dengan bidang hukum lainnya.
Bidang
hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan
indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah
berjalandengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang
putusanpengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua
proses dan sistemperadilan pidana ( criminal
justice system). Proses
peradilan berawal dari penyelidikanyang dilakukan pihak kepolisian dan
berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnyadiakhiri dengan pelaksanaan
hukuman dan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.Keprihatinan yang mendalam
tentunya melihat reformasi hukum yang masihberjalan lambat dan belum memberikan
rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklahberlebihan jika dikatakan bahwa pada
dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir inimerupakan ketiadaan keadilan yang
dipersepsi masyarakat ( the absence of
justice).Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum
(diregardling thelaw), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan padahukum ( distrusting the law ) serta adanya
penyalahgunaan hukum (
misuse of the law).Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan
bidang hukum antara lain :
1.Sistem
peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.Belum
memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3.Interkonsistensi
dalam penegakan hokum
4.Masih
adanya intervensi terhadap hokum
5.Lemahnya
perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.Belum
meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hokum
C.Pelaksanaan Reformasi Hukum
Suatu
hal yang sangat penting dalam pelaksanaan reformasi hukum adalahmerumuskan
strategi yang tepat yang tidak hanya mampu menjangkau kebutuhan hukumsaat ini,
tetapi juga mampu menjangkau (mengantisipasi) kebutuhan hukum masa depanyang
meliputi suatu rentang waktu yang cukup panjang. Dalam merumuskan
strategitersebut, pertama-tama perlu dilakukan inventarisasi terhadap
permasalahan-permasalahan yang perlu di reformasi, baik dari aspek materi
hukum, aparatur hukum,sarana dan prasarana hukum serta budaya hukumnya. Setelah
itu, perlu dilakukanpenetapan prioritas tentang unsur-unsur yang harus
didahulukan. Dikaitkan dengankeadaan yang
kita hadapi saat ini, yaitu lemahnya penegakan hukum, baik menyangkutmasalah
KKN, pelanggaran HAM, tingginya tingkat kriminalitas, praktek
penggunaankekerasan dan pengerahan massa dalam berdemokrasi, praktek
penjarahan, penyerobotan
hak-hak
orang lain, dan lain-lain, dalam jangka pendek adalah tepat untuk memberiprioritas
pada proses penegakan hukum (law enforement) yang dilakukan melaluipembenahan
sistem peradilan kita yang mencakup: badan peradilan, kepolisian,kejaksaan,
pengacara dan konsultan hukum, pengelola lembaga pemasyarakatan,peningkatan etika moral dan kemampuan profesi
hukum, penggunaan Bahasa Indonesiayang jelas dan tepat.Penyempurnaan
materi hukum seperti RUU KUHP, penyelesaian KUHAP baru,Penyempurnaan UU
Kepailitan, Penyelisaian RUU Tipikor diharapkan akan mampumenciptakan aturan
main yang jelas dan transparan bagi masyarakat dan penyelenggaranegara dalam
menunjang kegiatan mereka sehari-hari. Pembenahan dari segi materihukum
tersebut juga perlu dilengkapi dengan peningkatan sarana dan prasarana
hukumserta peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dan
penyelenggaranegara sehingga mampu membentuk suatu budaya hukum yang sehat.
Apabila hal inidapat dicapai maka otomatis akan tercipta tidak hanya suatu
pemerintahan yang efektif (good governance), namun juga masyarakat yang
menghormati dan mentaati hukum (lawabiding people), yang pada akhirnya akan
menciptakan ketertiban dan keamanan sertakenyamanan dalam masyarakat, situasi
mana sangat kondusif bagi iklim penanamanmodal
yang akan mempercepat pemulihan dan bahkan mendorong pertumbuhanekonomi.
D.Konsep Reformasi Hukum
Jika
melihat kondisi hukum yang terpuruk, maka tidak ada kata lain selain
terusmengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan
reformasihukum perlu dilakukan dalam rangka
mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.Beberapa konsep yang perlu
diwujudkan antara lain :
a.Penataan
kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya
manusianya yang berkualitas
b.Perumusan
kembali hukum yang berkeadilan
c.Peningkatan
penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasuspelanggaran hokum
d.Pengikutsertaan
rakyat dalam penegakan hokum
e.Pendidikan
publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadaphukum
f.Penerapan konsep Good Governance
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari
uraian pembahasan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan bahwareformasi
hukum adalah perubahan secara sistematis dan mendasar untuk perbaikan dibidang
hukum dalam suatu masyarakat atau negara. Reformasi hukum di Indonesiadibahas dalam 3 masalah yaitu masalah pelaksanaan
hukum, masalah pencabutanperundangan-undangan yang tidak demokratik, dan
masalah impunity dalam kaitannyadengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat
(1). Keberadaan makelar kasus yangtelah merusak hukum di Indonesia hanya akan
dapat terungkap jika institusi penegak hukum (criminal justice system) punya keberanian. Satuan Tugas
Pemberantasan MafiaHukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan
harus beranimengungkapkan keberadaan makelar kasus itu.Kegiatan reformasi hukum
perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasihukum yang berkeadilan. Beberapa
konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1.Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai
landasan pengambilan keputusanoleh aparatur Negara
2.Adanya
lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak
3.Aparatur
penegak hukum yang professional
4.Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.Pemajuan
dan perlindungan HAM
6.Partisipasi
public
7.Mekanisme
kontrolyang efektif
B.Saran
Segera
menyempurnakan dan menyelesaikan matari-materi hukum yang belum sempurna agar
acuan hukum di Indonesia terdapat acuan main yang jelas dan transparan bagi
masyarakat dan kepala negara yang ada dalam menunjang kehidupan
sehari-hari.Pemilihan aparat hukum yang profesional dan melakukan pemerataan
aparat hukumdengan merata tanpa ada
perbedaan pada setiap daerah
WAHYU DESAMBODO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar