SELAMAT DATANG DI ODHOSUKA.BLOGSPOT.COM DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA
Tampilkan postingan dengan label Karya ilmiah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karya ilmiah. Tampilkan semua postingan

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Krisis ekonomi merupakan musibah yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang melamban. Pertumbuhan ekonomi yang melamban. Pertumbuhan ekonomi yang melamban bukan berakar pada masalah karena kelemahan pada sector moneter dan keuangan saja, melainkan pada tidak kuatnya struktur sector ekonomi di riel dalam menghadapi gejolak dari luar (external shock) atau gejolak dari dalam (internal shock). Sebelum krisis prioritas industry pemerintah lebih memprioritaskan untuk mendahulukan industry hulu namun mengabaikan industry hilir. Ada semacam statement bahwa kalau industry hulu terbangun maka industry hilir akan mengikuti. Namun dalam kenyataanya pemerintah mengabaikan konsep membangun industry hilir yang dapat dilaksanakan.

PERBANDINGAN IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH ORDE LAMA,ORDE BARU DAN REFORMASI



PERBANDINGAN IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH ORDE LAMA,ORDE BARU DAN REFORMASI
Sejak berdirinya  Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah penting dalam rangka perujudan cita desentralisasi. Langkah-langkah penting yang diambil pemerintah itu terlihat dari lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, yang masing masing dengan sistemnya sendiri.
IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH DI ERA ORDE LAMA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG
Undang-Undang No. 1/1945 merupakan undang-undang pertama yang mengatur mengenai pemerintahan daerah. Dalam UU ini antara lain ditetapkan :
a)      Komite Nasional Daerah diadakan, kecuali di Daerah Surakarta dan Yogyakarta, di Kresidenan, di Kota berotonomi, Kabupaten dan lain-lain Daerah yang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri ( Pasal 1).
b)      Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersamasama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga Daerahnya, asal tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang lebih luas dari padanya (Pasal 2)
c)      Oleh Komite Nasional dipilih beberapa orang, sebanyak banyaknya 5 orang sebagai Badan Executive, yang bersamasama dengan dan pimpinan oleh Kepala Daerah menjalankan pemerintahan seharihari dalam Daerah itu (Pasal 3).

PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PERMENDAGRI No. 54 TAHUN 2010

Nama : Wahyu Desambodo
NIM   : 1002025192
MK    : Perencanaan Pembangunan Daerah
Prodi : Imu Pemerintahan

PENYUSUNAN  RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
PERMENDAGRI No. 54 TAHUN 2010

1)    Renstra SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, memuat:
a. visi;
b. misi;
c. tujuan;
d. strategi;
e. kebijakan;
f. program; dan
g. kegiatan.
2)    Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

Melihat Wajah Otonomi Daerah Kalimantan Timur


Melihat Wajah Otonomi Daerah Dalam Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur


Diketahui bahwa otonomi daerah di Indonesia secara yuridis, pragmatis dan
teoritis sistem pemerintahan otonomi daerah telah menjadi pilihan mutakhir
bagi negeri dengan keragaman geografis, perbedaan kemampuan SDM dan
perbedaan kebudayaan dan sejarah. Bahkan laporan Bank Dunia mengatakan
bahwa Otoda sudah diadopsi dan diaplikasikan di 95% negara negara anggota
PBB. Secara akademis Otoda dipercaya sebagai obat mujarab bagi penyakit
pemerintahan.

MENGANALISIS BIAYA TRANSAKSI DAN KORUPSI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA


KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa .karena atas berkat dan rahmatnya kami dapat menyusun makalah ini. Adapun materi yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai Analisis Biaya Transaksi Dan Korupsi Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Semoga segala upaya kami dalam membuat makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya, terima kasih.





                                                                                               
                                                                                    SAMARINDA, 20 Februari 2013


                                                                                     wahyu desambodo




JENIS-JENIS TEORI MOTIVASI


TEORI TEORI MOTIVASI

         Motivasi merupakan satu penggerak dari dalam hati seseorang untuk melakukan atau mencapai sesuatu tujuan. Motivasi juga bisa dikatakan sebagai rencana atau keinginan untuk menuju kesuksesan dan menghindari kegagalan hidup. Dengan kata lain motivasi adalah sebuah proses untuk tercapainya suatu tujuan. Seseorang yang mempunyai motivasi berarti ia telah mempunyai kekuatan untuk memperoleh kesuksesan dalam kehidupan..
Motivasi dapat berupa motivasi intrinsic dan ekstrinsic. Motivasi yang bersifat intinsik adalah manakala sifat pekerjaan itu sendiri yang membuat seorang termotivasi, orang tersebut mendapat kepuasan dengan melakukan pekerjaan tersebut bukan karena rangsangan lain seperti status ataupun uang atau bisa juga dikatakan seorang melakukan hobbynya. Sedangkan motivasi ekstrinsik adalah manakala elemen elemen diluar pekerjaan yang melekat di pekerjaan tersebut menjadi faktor utama yang membuat seorang termotivasi seperti status ataupun kompensasi.
Banyak teori motivasi yang dikemukakan oleh para ahli yang dimaksudkan untuk memberikan uraian yang menuju pada apa sebenarnya manusia dan manusia akan dapat menjadi seperti apa. Landy dan Becker membuat pengelompokan pendekatan teori motivasi ini menjadi 5 kategori yaitu teori kebutuhan,teori penguatan,teori keadilan,teori harapan,teori penetapan sasaran.

Sistem Informasi Manajemen Nasional


SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Secara teknis beberapa kelemahan yang masih dihadapi oleh sebagian organisasi pemerintah daerah ialah :
a.  Belum adanya dokumentasi mengenai bagan arus ringkasan (sum­maryflow chart) yang memperlihatkan aliran/arus data sejak data mentah sampai dengan informasi tercetak. Persoalan ini kelihatannya sederhana, tetapi terkadang bisa menyulitkan pihak manajer dalarn mengawasi arus informasi yang terdapat dalam organisasi yang dipimpinnya.
b. Lemahnya Data Management Systems. Ini terbukti dari belurn ada­nya standar operasi yang baku, munculnya ekses overflow report­ing, redundancy yang tidak efisien dan sebagainya.
c . Prosedur untuk melihat data secara insidental masih terlalu lama. ini barangkali disebabkan karena banyak Kantor PDE yang tidak meng­gunakan sistem database relasional yang lebih efisien sehingga direct access sulit dilakukan.
d . Tata‑ruang perkantoran masih kurang memadai. Ruang untuk kegiatan‑kegiatan ketatausahaan (tulis‑menulis), operasi komputer, atau penyortiran data masih bercampur‑baur sehingga pekerjaan menjadi kurang sistematis.
e . Untuk perawatan mesin atau perangkat keras, organisasi masih menggantungkan diri kepada pihak pemasok dengan sistem kontrak per tahun. Akibatnya kalau ada kerusakan‑kerusakan teknis, sekalipun sangat sederhana, tidak bisa segera diatasi sendiri oleh para pegawai. Kelemahan seperti ini masih umum dihadapi oleh organisasi‑organisasi pemerintah di daerah.

MASALAH TENTANG KENAIKAN BBM



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmatNya kami dapat menyelesaikan tulisan ini.Makalah mengenai kenaikan BBM yang sedang gencar diperbincangkan saat ini
Penulisan makalah ini telah saya selesaikan dengan segenap kemampuan saya, walau masih terdapat banyak kekurangan didalamnya. Oleh karena itu saya berharap agar pembaca maupun pihak - pihak lain dapat berkenan memberikan kritik dan sarannya demi penyempurnaan pembuatan makalah berikutnya.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca,  dan saya ucapkan terimakasih atas kesempatan dan perhatiannya.

HUKUM AGRARIA MASA ORDE BARU



MASAORDE BARU
      Slogan lama: “Berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan”, dilindas oleh slogan baru : “Politik no, ekonomi yes!” Masyarakat terhanyut, dan tidak sadar bahwa slogan itu sendiri adalah politik!
      Kebijakan umum Orde Baru ditandai oleh sejumlah ciri, yaitu: (a) stabilitas merupakan prioritas utama; (b) di bidang sosial ekonomi, pembangunan menggantungkan diri pada hutang luar negeri, modal asing, dan betting on the strong; dan (c) di bidang agraria mengambil kebijakan jalan pintas, yaitu Revolusi Hijau tanpa Reforma Agraria.  Dengan kebijakan demikian, maka UUA 1960 ibarat masuk “peti-es”. Artinya, sekalipun tidak dicabut, keberadaannya tidak dihiraukan.

HUKUM AGRARIA MASA ORDE LAMA

 MASA ORDE  LAMA·      Belajar dari pengalaman masa kolonial, ditarik pelajaran bahwa sistem ekonomi perkebunan besar ternyata menyengsarakan rakyat, terutama karena telah menggusur tanah-tanah luas yang semula menjadi garapan rakyat.·      Setelah Jepang menyerah kepada pasukan Sekutu, Jendral Mc Arthur memerintahkan Kaisar Hirohito untuk melaksanakan Landreform. ·      Begitu merdeka, para pendiri Republik menjadikan pusat perhatian utama di bidang sosial-ekonomi haruslah diletakkan pada perencanaan untuk “menata-ulang” masalah pemilikan, penguasaaan dan penggunaan tanah. Sekitar setengah tahun Indonesia merdeka, Wakil Presiden, Bung Hatta (sebagai seorang ekonom) telah menguraikan masalah “ekonomi Indonesia di masa depan”. Di antara berbagai uraian beliau yang penting di masa lalu itu, ada dua butir yang perlu disebut dan dikemudian turut menjiwai isi dan semangat UUPA 1960), yaitu: (a) tanah-tanah perkebunan besar itu dahulunya adalah tanah rakyat; (b) bagi bangsa Indonesia, tanah jangan dijadikan barang dagangan yang semata-mata digunakan untuk mencari keuntungan (komoditi komersial).    Period 1945—1950: Uji coba landreform·      UU No. 13/1946 Landreform di daerah Banyumas. 

MAKALAH STUDI KASUS REFORMASI BIROKRASI

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas segala rahmat dan karunia- Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Reformasi Hukum DiIndonesia sebagai pelengkap dari tugas yang saya laksanakan. Harapan saya , makalah ini tidak hanya menjadi salah satu kelengkapan tugas yang wajib kami selesaikan, tetapi makalah ini juga dapat memperkaya wawasan tentang Reformasi Hukum DiIndonesia. Tak ada gading yang tak retak, begitu juga dengan penulisan’ Reformasi Hukum DiIndonesia, saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi materi maupun dari segi penulisan. Namun, saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang saya miliki sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, dengan rendah hati dan tangan terbuka kami menerima saran serta kritik yang membangun demi penyempurnaan makalah ini.


JURNAL IMB



PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 24/PRT/M/2007
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang :
a. bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung(IMB);
b. bahwa kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung ada pada pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, dan b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
Mengingat :

CIRI-CIRI HUKUM AGRARIA DARI MASA-KEMASA



POLITIK HUKUM AGRARIA
Nama    : Wahyu Desambodo
NIM     : 1002025192
PRODI : ilmu pemerintahan

CIRI-CIRI DARI MASA-KEMASA POLITIK HUKUM AGRARIA INDONESIA
Perdebatan Seputar Revisi UUPA Noer Fauzi (1999), terdapat 4 (empat) golongan alasan dalam merevisi UUPA:
• Golongan Pertama, adalah mereka yang beranggapan bahwa UUPA dan semua perundang-undangan lainnya pasti dibuat dengan niat baik untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat, sehingga tentunya UUPA dan peraturan-peraturan pelaksananya sangat dapat diandalkan sebagai sarana perlindungan hak-hak masyarakat yang dirugikan. Soal perampasan tanah dinilai terjadi karena penyimpangan dari pejabat berperilaku menyimpang dalam mempergunakan kewenangannya. Versi ini menganggap tidak perlu ada revisi UUPA, yang diperlukan adalah pembaruan pelaksanaannya saja.

JURNAL TENTANG KEUANGAN DAERAH



POLA ANGGARAN DAERAH LAMA
Anggaran  tradisional  merupakan pendekatan yang paling banyak digunakan di negara berkembang  dewasa ini. Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan ini, yaitu: cara  penyusunan anggaran yang didasarkan atas pendekatan incrementalism dan  struktur dan susunan anggaran yang bersifat line-item. Ciri lain yang melekat pada pendekatan anggaran tradisional tersebut adalah: cenderung sentralistis; bersifat spesifikasi; tahunan; dan menggunakan prinsip anggaran bruto. Struktur anggaran tradisional dengan ciri-ciri tersebut tidak mampu mengungkapkan besarnya dana yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan, dan bahkan anggaran tradisional tersebut gagal dalam memberikan informasi tentang besarnya rencana kegiatan. Oleh karena tidak tersedianya berbagai informasi tersebut, maka satu-satunya tolok ukur yang dapat digunakan untuk tujuan pengawasan hanyalah tingkat kepatuhan penggunaan anggaran.
Masalah utama anggaran tradisional adalah terkait dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money. Konsep ekonomi, efisiensi dan efektivitas seringkali tidak dijadikan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tradisional. Dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money ini, seringkali pada akhir tahun anggaran terjadi kelebihan anggaran yang pengalokasiannya kemudian dipaksakan pada aktivitas-aktivitas yang sebenarnya kurang penting untuk dilaksanakan.

PENELITIAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA PEMERINTAH DALAM UNDANG-UNDANG 1945



Lembaga negara
DPR
PRESIDEN
MK
DPD
MPR
DPR





PRESIDEN





MK





DPD





MPR









DEFINISI DISKRESI SEBAGAI WEWENANG KEBEBASAN BERTINDAK ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN/KEBIJAKAN

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG.

Didalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah telah dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan baik yang bersifat atributif maupun yang bersifat delegatif. Dengan adanya perkembangan masyarakat, maka seringkali terdapat keadaan-keadaan tertentu yang sifatnya mendesak yang membuat Pejabat/Badan`Administrasi pemerintahan tidak dapat menggunakan kewenangannya khususnya kewenangan yang bersifat terikat (gebonden bevoegheid) dalam melakukan tindakan hukum dan tindakan faktual secara normal.Sebagai Negara yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, melekatnya fungsi memajukan kesejahteraan umum dalam welfare state (Negara kesejahteraan) menimbulkan beberapa konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yaitu pemerintah harus berperan aktif mencampuri bidang kehidupan social ekonomi masyarakat. Untuk itu kepada pemerintah dilimpahkan tanggung jawab bestuurszorg atau public service.

TEORI SIMONE DE BEAUVIOR

BAB I
Garis Besar Pemikiran Simone de Beauvoir
Di kalangan para aktivis gender, Simone de Beauvoir merupakan salah satutokoh yang harus ditelaah. Karyanya, ‘Le Deuxième Sexe’ (1949) dicatat sebagai karyaklasik yang memberikan penerangan tentang ketertindasan perempuan selama ini dan telah memberikan pengaruh yang cukup signifikan dan mendorong inspirasi gerakan-gerakan pembebasan perempuan. Dan jika dilihat dari sejarah perkembangan feminismeSimone de Beauvoir dianggap sebagai pelopor teori feminisme yang sudah lebih subtantif dibandingkan dengan teori-teori yang sebelumnya. Secara umum pemikiran dari Simone de Beauvoir disebut dengan teorifeminisme. Teori feminisme sendiri memiliki beberapa definisi, Luce Irigaray menyebutkan bahwa konsep ‘feminisme’ adalah; “yang digambarkan oleh sistem social tentang pemberdayaan wanita”.Pengertian feminisme sendiri dalam KBBI adalah gerakan wanita yg menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum wanita dan pria. Sedangkan gagasan teori feminisme secara umum adalah kenyataan teori yang muncul berdasarkan dari kesadaran bahwa adanya penyimpangan dalam sejarah dan keyakinan akan posisi kaum wanita selama ini.

POLA HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH

PRINSIP-PRINSIP UMUM POLA HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH


Pilar-pilar yang perlu diketengahkan dalam membangun pola hubungan pusat dan daerah sedikitnya dibentuk dari prinsip negara kesatuan, kedaulatan rakyat, dan negara hukum. Dengan demikian perlu dipahami terlebih dahulu mengenai prinsip-prinsip yang terkandung dalam masing-masing dasar pemikiran tersebut untuk menghantarkan kemunculan hubungan antara pemerintah pusat dengan satuan pemerintahan yang lebih rendah.

MAKALAH REFORMASI HUKUM

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas segala rahmat dan karunia- Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Reformasi Hukum DiIndonesia sebagai pelengkap dari tugas yang saya laksanakan. Harapan saya , makalah ini tidak hanya menjadi salah satu kelengkapan tugas yang wajib kami selesaikan, tetapi makalah ini juga dapat memperkaya wawasan tentang Reformasi Hukum DiIndonesia. Tak ada gading yang tak retak, begitu juga dengan penulisan’ Reformasi Hukum DiIndonesia, saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi materi maupun dari segi penulisan. Namun, saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang saya miliki sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, dengan rendah hati dan tangan terbuka kami menerima saran serta kritik yang membangun demi penyempurnaan makalah ini.
 
Tanah Grogot,Kabupaten Paser | OdhoSuka
Copyright © 2012. Odhosuka - All Rights Reserved
Design by Wahyu Desambodo
Proudly powered by Blogger