Lembaga negara
|
DPR
|
PRESIDEN
|
MK
|
DPD
|
MPR
|
DPR
|
|||||
PRESIDEN
|
|||||
MK
|
|||||
DPD
|
|||||
MPR
|
Pasal 5 ayat 1
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat
Pasal 7 A
Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat , baik apabila telah terbukti melakukan pelanggaaran hukum berupa
penghianatan terhadap negara ,korupsi,penyuapan,tindak pidana lainnya atau
perbuatan tercela maupun apa bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau wakil Presiden. ***)
Pasal 7 B ayat 1
Usul pemberhentian Presiden an/atau Wakil Presiden dapat diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah konstitusi untuk memeriksa,mengadili,dan memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak
pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela;dan/atau pendapat bahwa Presiden
dan/atau Wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden. ***)
Pasal 7 B ayat 2
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka
pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 9 ayat 1
Sebelum memangku jabatannya ,Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan majelis
Permusawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat .
Pasal 9 ayat 2
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
tidak dapat mengadakan sidang.Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapanpimpinan majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pipimpinan mahkamah agung. *)
Pasal 7 C ayat 1
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat.***)
Pasal 11 ayat 1
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
Pasal 11 ayat 2
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara,dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
Pasal 13 ayat 2
Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 13 ayat 3
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14 ayat 2
Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan
Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 20 ayat 2
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
Pasal 23 ayat 2
Rencana undang –undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah. ***)
Pasal 23 ayat 3
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rencana anggaran
pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden,pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun yang lalu. ***)
Pasal 24 A ayat ayat 3
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden. ***)
DPR-MK
Pasal 7 B ayat 3
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah
Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 7 B ayat 4
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa,mengadili,dan memutus dengan seadil-adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama Sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi. ***)
Pasal 24 C ayat 2
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ataau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
DPR-DPD
Pasal 2 ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum
dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ****)
Pasal 22 C ayat 2
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama
dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 22 D ayat 1
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
Pasal 22 D ayat 2
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah ; hubungan pusat dan daerah ; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta
memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
Pasal 22 ayat 3
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti. ***)
Pasal 23 ayat 2
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara di
ajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
Pasal 23 E ayat 2
Hasil pemeriksaan keuangan Negara di serahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai dengan kewenangannya. ***)
Pasal 23 F ayat 1
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden. ***)
DPR- MPR
Pasal 2 ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum
dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ****)
Pasal 7 B pasal 6
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluhhari
sejak Majelis Permusyawaratan rakyat menerima usul tersebut. ***)
Pasal 9 ayat 1
Sebelum memangku jabatannya ,Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan majelis
Permusawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat .
Pasal 9 ayat 2
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
tidak dapat mengadakan sidang.Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapanpimpinan majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pipimpinan mahkamah agung. *)
PRESIDEN-MK
Pasal 7 B ayat 5
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden terbukti melakukan pelanggaranhukum berupa penghianatan terhadap
Negara,korupsi,penyuapan,tindakan pidana berat lainnya ,ataupun perbuatan
tercela ; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden ,Dewan Perwakilan
rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 24 B ayat 3
Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden,yang diajukan masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung,tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat,dan tiga orang oleh
Presiden. ***)
PRESIDEN-DPD
Pasal 23 ayat 2
Rencana undang –undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah. ***)
PRESIDEN-MPR
Pasal 3 ayat 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden .***/****)
Pasal 3 ayat 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam mas jabatannya menurut Undang-Undang Dasar .
***/****)
Pasal 7 B ayat 5
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden terbukti melakukan pelanggaranhukum berupa penghianatan terhadap
Negara,korupsi,penyuapan,tindakan pidana berat lainnya ,ataupun perbuatan
tercela ; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden ,Dewan Perwakilan
rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7 B ayat 7
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dari rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden di beri kesempatan menyampaikan penjelasan
dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 8 ayat 2
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari, Majelis
Permusywaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari
dua calon yang diusulkan oleh Presiden.***)
Pasal 9 ayat 1
Sebelum memangku jabatannya ,Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan majelis
Permusawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat .
Pasal 9 ayat 2
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
tidak dapat mengadakan sidang.Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapanpimpinan majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pipimpinan mahkamah agung. *)
DPD-MPR
Pasal 2 ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum
dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ****)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar