SELAMAT DATANG DI ODHOSUKA.BLOGSPOT.COM DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA

PENELITIAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA PEMERINTAH DALAM UNDANG-UNDANG 1945



Lembaga negara
DPR
PRESIDEN
MK
DPD
MPR
DPR





PRESIDEN





MK





DPD





MPR









DPR-PRESIDEN
Pasal 5 ayat 1
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 7 A
Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat , baik apabila telah terbukti melakukan pelanggaaran hukum berupa penghianatan terhadap negara ,korupsi,penyuapan,tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela maupun apa bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden. ***)
Pasal 7 B ayat 1
Usul pemberhentian Presiden an/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan rakyat  hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah konstitusi untuk memeriksa,mengadili,dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya,atau perbuatan tercela;dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7 B ayat 2
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

Pasal 9 ayat 1
Sebelum memangku jabatannya ,Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan majelis Permusawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat .
Pasal 9 ayat 2
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang.Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapanpimpinan majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pipimpinan mahkamah agung. *)
Pasal 7 C ayat 1
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
Pasal 11 ayat 1
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
Pasal 11 ayat 2
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
Pasal 13 ayat 2
Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 13 ayat 3
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dewan Perwakilan Rakyat. *)


Pasal 14 ayat 2
Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 20 ayat 2
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)

Pasal 23 ayat 2
Rencana undang –undang anggaran pendapatan dan belanja  Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
Pasal 23 ayat 3
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rencana anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden,pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun yang lalu.  ***)
Pasal 24 A ayat ayat 3
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)

DPR-MK
Pasal  7 B ayat 3
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir  dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)


Pasal 7 B ayat 4
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa,mengadili,dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama Sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
Pasal 24 C ayat 2
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ataau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

DPR-DPD
Pasal 2 ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ****)
Pasal 22 C ayat 2
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 22 D ayat 1
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
Pasal 22 D ayat 2
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah ; hubungan pusat dan daerah ; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
Pasal 22 ayat 3
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
Pasal 23 ayat 2
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara di ajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
Pasal 23 E ayat 2
Hasil pemeriksaan keuangan Negara di serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)
Pasal 23 F ayat 1
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)

DPR- MPR
Pasal 2 ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ****)
Pasal 7 B pasal 6
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluhhari sejak Majelis Permusyawaratan rakyat menerima usul tersebut. ***)


Pasal 9 ayat 1
Sebelum memangku jabatannya ,Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan majelis Permusawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat .
Pasal 9 ayat 2
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang.Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapanpimpinan majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pipimpinan mahkamah agung. *)

PRESIDEN-MK
Pasal 7 B ayat 5
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaranhukum berupa penghianatan terhadap Negara,korupsi,penyuapan,tindakan pidana berat lainnya ,ataupun perbuatan tercela ; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden ,Dewan Perwakilan rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 24 B ayat 3
Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden,yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung,tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat,dan tiga orang oleh Presiden. ***)

PRESIDEN-DPD
Pasal 23 ayat 2
Rencana undang –undang anggaran pendapatan dan belanja  Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)

PRESIDEN-MPR
Pasal 3 ayat 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden .***/****)
Pasal 3 ayat 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam mas jabatannya menurut Undang-Undang Dasar . ***/****)
Pasal 7 B ayat 5
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaranhukum berupa penghianatan terhadap Negara,korupsi,penyuapan,tindakan pidana berat lainnya ,ataupun perbuatan tercela ; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden ,Dewan Perwakilan rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7 B ayat 7
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dari rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden di beri kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 8 ayat 2
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh  hari, Majelis Permusywaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.***)
Pasal 9 ayat 1
Sebelum memangku jabatannya ,Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan majelis Permusawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat .


Pasal 9 ayat 2
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang.Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapanpimpinan majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pipimpinan mahkamah agung. *)

DPD-MPR
Pasal 2 ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ****)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Tanah Grogot,Kabupaten Paser | OdhoSuka
Copyright © 2012. Odhosuka - All Rights Reserved
Design by Wahyu Desambodo
Proudly powered by Blogger