SELAMAT DATANG DI ODHOSUKA.BLOGSPOT.COM DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA

JURNAL TENTANG KEUANGAN DAERAH



POLA ANGGARAN DAERAH LAMA
Anggaran  tradisional  merupakan pendekatan yang paling banyak digunakan di negara berkembang  dewasa ini. Terdapat dua ciri utama dalam pendekatan ini, yaitu: cara  penyusunan anggaran yang didasarkan atas pendekatan incrementalism dan  struktur dan susunan anggaran yang bersifat line-item. Ciri lain yang melekat pada pendekatan anggaran tradisional tersebut adalah: cenderung sentralistis; bersifat spesifikasi; tahunan; dan menggunakan prinsip anggaran bruto. Struktur anggaran tradisional dengan ciri-ciri tersebut tidak mampu mengungkapkan besarnya dana yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan, dan bahkan anggaran tradisional tersebut gagal dalam memberikan informasi tentang besarnya rencana kegiatan. Oleh karena tidak tersedianya berbagai informasi tersebut, maka satu-satunya tolok ukur yang dapat digunakan untuk tujuan pengawasan hanyalah tingkat kepatuhan penggunaan anggaran.
Masalah utama anggaran tradisional adalah terkait dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money. Konsep ekonomi, efisiensi dan efektivitas seringkali tidak dijadikan pertimbangan dalam penyusunan anggaran tradisional. Dengan tidak adanya perhatian terhadap konsep value for money ini, seringkali pada akhir tahun anggaran terjadi kelebihan anggaran yang pengalokasiannya kemudian dipaksakan pada aktivitas-aktivitas yang sebenarnya kurang penting untuk dilaksanakan.

Dilihat dari berbagai sudut pandang, metode penganggaran tradisional memiliki beberapa kelemahan, antara Hubungan yang tidak memadai (terputus) antara anggaran tahunan dengan rencana pembangunan jangka panjang.
Pendekatan incremental menyebabkan sejumlah besar pengeluaran tidak pernah diteliti secara menyeluruh efektivitasnya. Lebih berorientasi pada input daripada output. Hal tersebut menyebabkan anggaran tradisional tidak dapat dijadikan sebagai alat untuk membuat kebijakan dan pilihan sumber daya, atau memonitor kinerja. Kinerja dievaluasi dalam bentuk apakah dana telah habis dibelanjakan, bukan apakah tujuan tercapai. Sekat-sekat antar departemen yang kaku membuat tujuan nasional secara keseluruhan sulit dicapai. Keadaan tersebut berpeluang menimbulkan konflik, overlapping, kesenjangan, dan persaingan antar departemen.
Proses anggaran terpisah untuk pengeluaran rutin dan pengeluaran modal/investasi. Anggaran tradisional bersifat tahunan. Anggaran tahunan tersebut sebenarnya terlalu pendek, terutama untuk proyek modal dan hal tersebut dapat mendorong praktik-praktik yang tidak diinginkan (korupsi dan kolusi).
Sentralisasi penyiapan anggaran, ditambah dengan informasi yang tidak memadai menyebabkan lemahnya perencanaan anggaran. Sebagai akibatnya adalah munculnya budget padding atau budgetary slack. Persetujuan anggaran yang terlambat, sehingga gagal memberikan mekanisme pengendalian untuk pengeluaran yang sesuai, seperti seringnya dilakukan revisi anggaran dan manipulasi anggaran.

Ø  Prosedur Penyusunan anggaran
Siklus penyusunan APBN dimulai dari penentuan kerangka ekonomi makrodan pokok-pokok kebijakan fiscal oleh pemerintah. Dokumen ini disampaikan kepadaDPR untuk dibahas sebagai pembicaraan pendahuluan penyusunan rancangan APBN. Sedangkan ditingkat daerah, Pemda menyususn KUA ( Kebujakan Umum APBD) sejalan dengan RKPD. KUA disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sebagai pembicaraan pendahuluan rancangan APBD. Kebijakan ini merupakan awal reformasi system penganggaran secara nasional.
Setelah ada kepakatan antara pemerintah dengan DPR atau pemerintah daerah dengan DPRD pada pembicaraan pendahuluan, pemerintah bersama wakil rakyat menyusun kebijakan umum dan prioritas anggaran sebagai dasar bagi setiap unit kerja untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran).


NEW PUBLIC MANAGEMENT
New Public Management (NPM) merupakan sistem manajemen administrasi public yang paling aktual di seluruh dunia dan sedang direalisasikan di hampir seluruh negara industri. Sistem ini dikembangkan di wilayah anglo Amerika sejak paruh kedua tahun 80-an dan telah mencapai status sangat tinggi khususnya di Selandia Baru. Perusahaan-perusahaan umum diprivatisasi, pasar tenaga kerja umum dan swasta dideregulasi, dan dilakukan pemisahan yang jelas antara penetapan strategis wewenang negara oleh lembaga-lembaga politik (APA yang dilakukan negara) dan pelaksanaan operasional wewenang oleh administrasi (pemerintah) dan
oleh badan penanggungjawab yang independen atau swasta (BAGAIMANA
wewenang dilaksanakan). Administrasi dan badan penanggungjawab melaksanakan tugas yang diserahkan oleh negara atas dasar perumusan “order”” secara kuantitatif dan kualitatif, lalu disepakatilah anggaran biaya untuk pelaksanaan order tersebut (order kerja dan anggaran umum).
            Tujuan New Public Management adalah untuk merubah administrasi public sedemikian rupa sehingga, kalaupun belum bisa menjadi perusahaan, ia bisa lebih bersifat seperti perusahaan. Administrasi publik sebagai penyedia jasa bagi warga harus sadar akan tugasnya untuk menghasilkan layanan yang efisien dan efektif. Tapi, di lain pihak ia tidak boleh berorientasi pada laba. Padahal ini wajib bagi sebuah perusahaan kalau ia ingin tetap bertahan dalam pasar yang penuh persaingan.
Tujuan di atas bukanlah satu tujuan yang tak dapat dicapai, seperti yang ditunjukkan oleh pengalaman dari berbagai negara (Swedia, Belanda, Selandia Baru, AS, Britania Raya, dls.) yang beberapa tahun lalu merasa harus melakukan reformasi terhadap kinerja administrasi publik di negara mereka. Reformasi ini juga menjadi semakin penting di negara-negara lain dan juga di Amerika Latin.
Alasan mengapa politik dan administrasi tertarik pada NPM sangat beranekaragam dan cenderung tak jelas: adminsitrasi mengharapkan memperoleh otonomi yang lebih besar dan debirokratisasi, pihak politisi yang mengurus masalah keuangan (parlemen, DPRD) ingin secepat mungkin mereformasi anggaran, sementara pemerintah dan juga parlemen mengharapkan memperoleh kemungkinan pengendalian yang lebih besar dan baru. Banyak politisi khawatir, dengan anggaran umum (Globalbudget) pihak pemerintah dan administrasi hendak melepaskan diri
dari kewajiban justifikasi dan ingin melucuti wewenang parlemen dalam membuat keputusan dengan cara mengajukan anggaran yang tak berarti. Pihak pelaksana order kecewa jika dilakukan pemangkasan anggaran atas dasar perbandingan produksi dan biaya (benchmarking). Indikator produksi dianggap “tak memadai” atau keseluruhannya dilihat sebagai “dampak negatif ekonomi” yang tak pada tempatnya atau sebagai penghinaan terhadap administrasi yang profesional.

Ø  Manajemen Kontrak

Penyelenggaraan administrasi publik selama ini ditandai dengan keputusankeputusan yang bersifat hirarkis dan berdasarkan petunjuk-petunjuk khusus. Dengan perangkat manajemen kontrak, praktek ini akan diubah – yakni dengan membuat kesepakatan tentang biaya dan apa yang harus dikerjakan.
Yang dimaksud dengan manajemen kontrak adalah penyelenggaraan administrasi melalui kesepakatan-kesepakatan tentang tujuan yang hendak dicapai. Kesepakatan ini mencakup mulai dari tujuan yang hendak diraih hingga pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan tersebut. Landasan manajemen kontrak adalah kontrak atau perjanjian antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Siapakah pihak yang membuat perjanjian ini? Pihak pertama adalah pemerintah (politik), dan pihak lainnya adalah pihak yang memberikan layanan atau pihak pelaksana. Dalam prakteknya, pemerintah – tergantung pada masing-masing konstitusinya, terdiri dari parlemen (untuk sistem parlementer) atau presiden bekerjasama dengan parlemen (untuk sistem presidensiil). Di tingkat daerah ada DPRD yang menjadi pemberi order
dan di lain pihak ada pemerintah daerah sebagai unit pelaksana. Seperti yang telah diuraikan dalam sub bahasan tentang pembatasan tanggung jawab, petunjukpetunjuk strategis untuk mencapai tujuan ditentukan oleh parlemen (pusat atau daerah) yang nantinya harus bertanggung jawab kepada warga, sementara di lain pihak unit pelaksana (administrasi: pemda atau pemkot) merupakan pihak pemberi layanan yang profesional – yang bertanggung jawab untuk menghasilkan kerja yang efisien. Asas manajemen kontrak juga bisa diterapkan dalam penyelenggaraan administrasi. Pimpinan masing-masing bagian harus mendelegasikan tugas kerja kepada karyawan yang bertanggung jawab. Karyawan ini membuat kerja tertentu dalam divisinya. Selain mendelegasikan tugas, pimpinan juga berbicara dengan
karyawannya tentang hasil kerja, anggaran dan ruang gerak untuk bertindak.
Apa yang dimaksud dengan manajemen kontrak di sini bukanlah kontrak atau perjanjian-perjanjian yang mengikat secara hukum seperti halnya dalam dunia bisnis, tapi menyangkut kesepakatan tujuan yang bersifat mengikat tentang jangka waktu yang telah ditetapkan. Kesepakatan ini mengandung tiga unsur penting.
Dalam perjanjian ditetapkan produk serta kerja yang harus dilakukan berdasarkan kuantitas dan kualitas (tujuan kerja) serta anggaran yang dibutuhkan (tujuan keuangan). Yang penting dalam kesepakatan ini adalah bahwa si pemberi order menjelaskan produk yang diinginkan, tapi tidak menentukan bagaimana proses kerjanya dilakukan. Ini berarti, bagaimana pihak pelaksana mengerjakan produk yang diinginkan sang pemberi order adalah urusan mereka sendiri, tapi tentu saja untuk bisa menghasilkan produk yang diminta, si pelaksana harus memahami obyek  yang akan digarap.
Instrumen perjanjian memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Pertamatama, pemberi order dapat leluasa merancang bagaimana ia merealisasikan tujuan politiknya dalam takaran yang terukur dan memberikan order sesuai dengan dana yang ada. Sementara si pelaksana juga mendapat peluang menciptakan lapangan kerja yang lebih menarik dan terjamin melalui kreativitas dan prakarsa sendiri. Unsur penting lain yang mendukung berfungsinya manajemen kontrak adalah adanya penerapan sistem laporan kerja (lihat sub bahasan controlling) yang memberikan semua informasi mengenai pelaksanaan kepada pihak pemberi order dan dengan demikian mendokumentasikan kemajuan kerja sedemikian rupa sehingga pihak pemberi order setiap saat bisa berunding lagi dengan pihak pelaksana order.

1 komentar:

 
Tanah Grogot,Kabupaten Paser | OdhoSuka
Copyright © 2012. Odhosuka - All Rights Reserved
Design by Wahyu Desambodo
Proudly powered by Blogger