SELAMAT DATANG DI ODHOSUKA.BLOGSPOT.COM DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA

MAKALAH STUDI KASUS REFORMASI BIROKRASI

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas segala rahmat dan karunia- Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Reformasi Hukum DiIndonesia sebagai pelengkap dari tugas yang saya laksanakan. Harapan saya , makalah ini tidak hanya menjadi salah satu kelengkapan tugas yang wajib kami selesaikan, tetapi makalah ini juga dapat memperkaya wawasan tentang Reformasi Hukum DiIndonesia. Tak ada gading yang tak retak, begitu juga dengan penulisan’ Reformasi Hukum DiIndonesia, saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi materi maupun dari segi penulisan. Namun, saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang saya miliki sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, dengan rendah hati dan tangan terbuka kami menerima saran serta kritik yang membangun demi penyempurnaan makalah ini.




Bab 1


Latar Belakang

Bagaimana hukum di Indonesia ? Kenyataan yang berkembang saat ini kebanyakan orang akan merespon bahwa hukum di Indonesia itu berpihak kepada yang mempunyaikekuasaan, dan mempunyai uang banyak. Seperti contoh, orang biasa yang ketahuanmelakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negaradapat berkeliaran dengan bebasnya dan di dalam lembaga pemasyarakatan memperolehfasilitas layaknya hotel. Itulah sekelumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum diIndonesia belum dijalankan secara adil atau belum adanya equality before the law.


Olehkarena itu diperlukan adanya reformasi hukum.Pernyataan Wakil Presiden Boediono, bahwa reformasi penegakan hukummerupakan prioritas kerja Kabinet Indonesia Bersatu, bagai oase katarsis di tengah kegaduhan proses penegakan hukum atas kasus Artalita Suryani. Dalam kesempatan berbicara pada peringatan Ulang Tahun ke 10 The Habibie Center (11 November 2009),Wapres Boediono menegaskan Banyak tugas yang harus dilakukan, tapi menurut sayayang penting harus kita lakukan adalah keadilan penegakan hukum. Ini merupakan kunciutama, agar kualitas demokrasi kita menjadi lebih baik dan kuat.


Penulis sepakat dengan pernyataan tersebut. Reformasi penegakan hokum merupakan salah satu pilar penting dalam menguatkan konsolidasi demokrasi. Tanpapenegakan hukum yang benar, adil, dan profesional, konsolidasi demokrasi akan terganggu. Dan, tentu berkorelasi positif dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Meskipun demikian, tentu, proses reformasi penegakan hukumakan memakan waktu dan memerlukan kesabaran.Prioritas keadilan penegakan hukum merupakan pilihan terbaik yang mestiditempuh oleh pemerintah. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)yang menjamin terus berlangsungnya pemberantasan korupsi, dan sikap untuk mengganyang


mafia penegakan hukum, kita yakini sebagai sikap dasarpenyelenggaraan pemerintahan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, seluruh tindakanpenegakan hukum yang dilakukan secara benar, bersih, adil, dan tanpa rekayasa menjadikepedulian kolektif bangsa.


Sebagai bagian dari rakyat yang merindukan tegaknya hukum secara berkeadilan,kita memberikan apresiasi dan dukungan kuat terhadap pemerintahan SBY- Boediono.Penulis percaya, reformasi penegakan hukum akan terus bergulir selama lima tahun kedepan. Penulis juga percaya, bahwa dengan reformasi penegakan hukum dan sikap tegasuntuk mengganyang mafia hukum, kita dapat menyelamatkan bangsa ini dari berbagai kerumitan masa depan.Perjuangan menegakkan hukum dan keadilan memang tidak mudah. Banyak onak dan duri yang harus dihindari. Namun bila hal itu dilaksanakan secara bersungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen, kita sangat yakin, ikhtiar itu akan membawa hasilyang optimal. Yaitu, tegaknya Indonesia sebagai negara hokum.

1.2 Rumusan Masalah Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.Apakah yang dimaksud dengan reformasi hukum ?
2.Bagaimana reformasi hukum yang ada di Indonesia ?.
3.Bagaimana strategi dan tahapan reformasi hukum ?

1.3 Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan reformasi hukum, untuk mengetahui reformasi hukum yang ada di Indonesia dan untuk mengetahui strategi dan tahapan reformasi hukum.


BAB II


PEMBAHASAN.

Pengertian Reformasi Hukum


Reformasi hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukumdalam suatu masyarakat atau negara. Sedangkan menurut Menteri Kehakiman Muladi,reformasi hukum adalah proses demokratisasi dalam pembuatan, penegakkan, dankesadaran hokum. Dalam hal pembuatan hukum bukan aspirasi penguasa saja yangditonjolkan melainkan juga harus mendengarkan aspirasi dari siapa saja yangberkepentingan dengan pemerintahan ( pemangku kepentingan).Reformasi hukum mempunyai arti penting guna membangun desain kelembagaanbagi pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Untuk kepentingan itu dalamsistem politik yang demokratis, hukum harus memberi kerangka struktur organisasiformal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses.

pengambilan keputusan politik, serta dapatmeningkatkan kapasitasnya sebagai sarana penyelesaian konflik politik. Ada beberapahal penting yang harus diperhatikan, yaitu :
1.Cakupan reformasi hokum cakupan reformasi hukum harus meliputi reformasi pada unsur-unsur pokok darisuatu sistem hukum, yang meliputi unsur materi/substansi hukumnya, aparaturhukum, sarana dan prasarananya, maupun falsafah dan budaya hukumnya.
2.Misi dan tujuan reformasi hukumTujuan utama yang hendak dicapai dalam kerangka reformasi hukum adalahtegaknya supremasi hukum dalam masyarakat.

B.Reformasi Hukum di Indonesia
Kondisi Hukum Indonesia saat ini belum dilaksanakan sesuai dengan azaz hukumyang berkeadilan. Hal ini dapat dilihat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisanmasyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri terhadap dunia hukum diIndonesia. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidanamenempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yangluar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya.
Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalandengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusanpengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistemperadilan pidana ( criminal justice system). Proses peradilan berawal dari penyelidikanyang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnyadiakhiri dengan pelaksanaan hukuman dan pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masihberjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklahberlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir inimerupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat ( the absence of justice).Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling thelaw), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan padahukum ( distrusting the law ) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law).Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain :

1.Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3.Interkonsistensi dalam penegakan hokum
4.Masih adanya intervensi terhadap hokum
5.Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hokum

C.Pelaksanaan Reformasi Hukum
Suatu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan reformasi hukum adalahmerumuskan strategi yang tepat yang tidak hanya mampu menjangkau kebutuhan hukumsaat ini, tetapi juga mampu menjangkau (mengantisipasi) kebutuhan hukum masa depanyang meliputi suatu rentang waktu yang cukup panjang. Dalam merumuskan strategitersebut, pertama-tama perlu dilakukan inventarisasi terhadap permasalahan-permasalahan yang perlu di reformasi, baik dari aspek materi hukum, aparatur hukum,sarana dan prasarana hukum serta budaya hukumnya. Setelah itu, perlu dilakukanpenetapan prioritas tentang unsur-unsur yang harus didahulukan. Dikaitkan dengankeadaan yang kita hadapi saat ini, yaitu lemahnya penegakan hukum, baik menyangkutmasalah KKN, pelanggaran HAM, tingginya tingkat kriminalitas, praktek penggunaankekerasan dan pengerahan massa dalam berdemokrasi, praktek penjarahan, penyerobotanhak-hak orang lain, dan lain-lain, dalam jangka pendek adalah tepat untuk memberiprioritas pada proses penegakan hukum (law enforement) yang dilakukan melaluipembenahan sistem peradilan kita yang mencakup: badan peradilan, kepolisian,kejaksaan, pengacara dan konsultan hukum, pengelola lembaga pemasyarakatan,peningkatan etika moral dan kemampuan profesi hukum, penggunaan Bahasa Indonesiayang jelas dan tepat.Penyempurnaan materi hukum seperti RUU KUHP, penyelesaian KUHAP baru,Penyempurnaan UU Kepailitan, Penyelisaian RUU Tipikor diharapkan akan mampumenciptakan aturan main yang jelas dan transparan bagi masyarakat dan penyelenggaranegara dalam menunjang kegiatan mereka sehari-hari. Pembenahan dari segi materihukum tersebut juga perlu dilengkapi dengan peningkatan sarana dan prasarana hukumserta peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dan penyelenggaranegara sehingga mampu membentuk suatu budaya hukum yang sehat. Apabila hal inidapat dicapai maka otomatis akan tercipta tidak hanya suatu pemerintahan yang efektif (good governance), namun juga masyarakat yang menghormati dan mentaati hukum (lawabiding people), yang pada akhirnya akan menciptakan ketertiban dan keamanan sertakenyamanan dalam masyarakat, situasi mana sangat kondusif bagi iklim penanamanmodal yang akan mempercepat pemulihan dan bahkan mendorong pertumbuhanekonomi.

D.Konsep Reformasi Hukum
Jika melihat kondisi hukum yang terpuruk, maka tidak ada kata lain selain terusmengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasihukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain :

a.Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas
b.Perumusan kembali hukum yang berkeadilan
c.Peningkatan penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasuspelanggaran hokum
d.Pengikutsertaan rakyat dalam penegakan hokum
e.Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadaphukum
f.Penerapan konsep Good Governance


BAB III


PENUTUP

A.Kesimpulan
Dari uraian pembahasan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan bahwareformasi hukum adalah perubahan secara sistematis dan mendasar untuk perbaikan dibidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara. Reformasi hukum di Indonesiadibahas dalam 3 masalah yaitu masalah pelaksanaan hukum, masalah pencabutanperundangan-undangan yang tidak demokratik, dan masalah impunity dalam kaitannyadengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1). Keberadaan makelar kasus yangtelah merusak hukum di Indonesia hanya akan dapat terungkap jika institusi penegak hukum (criminal justice system) punya keberanian. Satuan Tugas Pemberantasan MafiaHukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan harus beranimengungkapkan keberadaan makelar kasus itu.Kegiatan reformasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasihukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:

1.Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusanoleh aparatur Negara
2.Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak
3.Aparatur penegak hukum yang professional
4.Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.Pemajuan dan perlindungan HAM
6.Partisipasi public
7.Mekanisme kontrolyang efektif

B.Saran
Segera menyempurnakan dan menyelesaikan matari-materi hukum yang belum sempurna agar acuan hukum di Indonesia terdapat acuan main yang jelas dan transparan bagi masyarakat dan kepala negara yang ada dalam menunjang kehidupan sehari-hari.Pemilihan aparat hukum yang profesional dan melakukan pemerataan aparat hukumdengan merata tanpa ada perbedaan pada setiap daerah

Daftar Pustaka
(http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum,

(http://www.reformasihukum.org reformasi-hukum-di-indonesia&catid=3:newsflash,

http://odhosuka.blogspot.com/2012/11/makalah-studi-kasus-reformasi-birokrasi.html



Fakultas Ilmu Sosial Dan ilmu Politik


UNIVERSITAS MULAWAMAN


2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Tanah Grogot,Kabupaten Paser | OdhoSuka
Copyright © 2012. Odhosuka - All Rights Reserved
Design by Wahyu Desambodo
Proudly powered by Blogger