SELAMAT DATANG DI ODHOSUKA.BLOGSPOT.COM DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA

JURNAL IMB



PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 24/PRT/M/2007
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang :
a. bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung(IMB);
b. bahwa kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung ada pada pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, dan b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
Mengingat :
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-     Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005IndonesiaNomor4532);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RepublikndonesiaTahun1997Nomor55);
3.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang                     Pe mbentukan KabinetIndonesiaBersatu;
5.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi  dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;

                                                   K E T E N T U A N U M U M
                                         SERTA STANDAR PELAYANAN IMB



Dalam pedoman teknis ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
2. Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
3. Pemohon adalah orang atau badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung kepada pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah pemerintah provinsi, atau kepada pemerintah, untuk bangunan gedung fungsi khusus.
4. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
5. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
6. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung sebagai dasar pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
7. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunianatau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
8. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
9. Bangunan gedung untuk kepentingan umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun sosial dan budaya.
10. Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung yang fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional, atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.
11. Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di sekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
                      
                                                   TATA CARA PENERBITAN
                                  IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG

A. POLA UMUM PENGATURAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
GEDUNG
Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, dan oleh Pemerintah atau pemerintah provinsi untuk bangunan gedung fungsi khusus, kepada pemilik bangunan gedung
untuk kegiatan meliputi:
- Pembangunan bangunan gedung baru, dan/atau prasarana bangunan gedung;
- Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung, meliputi      perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/ pengurangan; dan
- Pelestarian/pemugaran.
Dalam proses penerbitan IMB, pemerintah daerah, Pemerintah dan pemerintah provinsi untuk bangunan gedung fungsi khusus, melaksanakan dengan prinsip pelayanan prima, serta mengendalikan
penerapan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rencana teknis.

B. PROSES IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
a. Pemerintah daerah wajib memberikan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang atau badan hukum yang akan mengajukan permohonan IMB.
b. Keterangan Rencana Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan tersebut berisi ketentuan ketentuan meliputi:
1) Fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
2) Ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
3) Jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan, apabila membangun di bawah permukaan tanah;
4) Garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan
C. TATA CARA PENGESAHAN DOKUMEN RENCANA TEKNIS
Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada Umumnya
a. Dalam proses penerbitan IMB, dokumen rencana teknis:
1) Wajib mengikuti persyaratan dalam Nasional, provinsi, kabupaten/kota,
2) Pada lokasi yang terdapat program instansi yang terkait dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana atau pelayanan kepentingan umum (seperti jalan, jalur penerbangan, telekomunikasi, gas, listrik, pertahanan dan keamanan) harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari instansi terkait atau pembina penyelenggaraan prasarana dan sarana yang dimaksud.
3) Dokumen rencana teknis diperiksa (dicatat dan diteliti), dinilai/dievaluasi dan disetujui oleh pemerintah daerah melalui instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung.
4) Persetujuan diperoleh pemohon tanpa pungutan biaya atau secara cuma-cuma.
a. Bupati/walikota menerbitkan surat perintah pembayaran retribusi IMB kepada
pemohon.
b. Pemohon melakukan pembayaran retribusi IMB melalui lembaga
keuangan yang sah, setelah dokumen rencana teknis mendapat
persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir a.
c. Bupati/walikota menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagai pengesahan dokumen rencana teknis setelah pemohon menyelesaikan pembayaran retribusi IMB dengan menyerahkan
bukti pembayaran retribusi IMB (penyetoran uang) melalui lembaga keuangan yang sah. Tata cara pengesahan dokumen rencana teknis bangunan gedung pada umumnya
3. Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung Tertentu
a. Dalam proses penerbitan IMB, dokumen rencana teknis:
1) Wajib mengikuti persyaratan dalam RTRW Nasional untuk bangunan gedung fungsi khusus, RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
2) Disusun dengan mengacu pada rekomendasi/hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diwajibkan untuk bangunan gedung tertentu, atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan(UKL).
3) Pada lokasi yang terdapat program instansi yang terkait dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana atau pelayanan kepentingan umum (seperti jalan, jalur penerbangan, telekomunikasi, gas, listrik, serta pertahanan dan keamanan) harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari instansi terkait atau pembina penyelenggaraan prasarana dan sarana yang dimaksud.
4) Dokumen rencana teknis melalui proses:
a) Dokumen rencana teknis bangunan gedung untuk
kepentingan umum, diperiksa (dicatat dan diteliti) oleh
pemerintah daerah melalui/cq. instansi teknis pembina
penyelenggaraan bangunan gedung, dan dikaji oleh
Tim Ahli Bangunan Gedung untuk disampaikan dalam
dengar pendapat publik.
b) Dokumen rencana teknis bangunan gedung fungsi
khusus, diperiksa (dicatat dan diteliti) oleh Pemerintah
c) Pertimbangan teknis oleh Tim Ahli Bangunan Gedung
untuk dokumen rencana teknis yang telah disetujui
dalam dengar pendapat publik:

c. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
1) Bupati/walikota, menerbitkan IMB untuk bangunan gedung pada umumnya, dan bangunan gedung kepentingan umum sebagai pengesahan dokumen rencana teknis setelah pemohon menyelesaikan pembayaran retribusi IMB dengan menyerahkan bukti pembayaran (penyetoran uang) melalui lembaga keuangan yang sah.
2) Menteri Pekerjaan Umum menerbitkan IMB setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengesahan dokumen rencana teknis setelah pemohon menyelesaikan pembayaran retribusi IMB dengan menyerahkan bukti pembayaran (penyetoran uang) melalui lembaga keuangan yang sah.
3) Gubernur provinsi lainnya sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi dari Pemerintah, menerbitkan IMB untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayahnya sebagai pengesahan dokumen rencana teknis setelah pemohon menyelesaikan pembayaran retribusi IMB dengan menyerahkan bukti pembayaran (penyetoran uang) melalui lembaga keuangan yang sah. Tata cara pengesahan dokumen rencana teknis bangunan gedung.
D. JANGKA WAKTU PROSES PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN GEDUNG
Proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung meliputi jangka
waktu:
1. Proses Pemeriksaan dan Penelitian/Pengkajian Dokumen Administratif dan Dokumen Rencana Teknis
a. Jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak penerimaan surat Permohonan IMB dan kelengkapan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan; dan
b. Dokumen administratif dan/atau dokumen rencana teknis yang belum memenuhi persyaratan kelengkapan, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki.
2. Proses Administratif Penyelesaian Dokumen IMB Dokumen IMB diterbitkan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis untuk bangunan gedung pada umumnya termasuk setelah adanya pertimbangan teknis dari Tim Ahli Bangunan Gedung untuk persetujuan/pengesahan dokumen rencana teknis bangunan gedung tertentu.




E.PERSYARATAN PERMOHONANIZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG PERSYARATAN ADMINISTRATIF DOKUMEN UNTUK PERMOHONAN IMB

Setiap permohonan IMB harus mengisi formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (PIMB) dan memenuhi persyaratan administratif, yang terdiri atas status hak atas tanah dan status kepemilikan bangunan gedung.pedoman teknis ini.
1. Status Hak Atas Tanah
Setiap bangunan gedung yang didirikan harus pada lahan kavling/persil yang status hak atas tanahnya jelas. Status hak atas tanah sebagai tanda bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, harus dibuktikan dan/atau dilengkapi dengan:
a. Surat bukti status hak atas tanah yang diputuskan oleh pemerintah daerah dapat berupa:
1) Sertifikat tanah;
2) Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan atas Tanah
oleh pejabat yang berwenang di bidang pertanahan;
3) Surat kavling dari pemerintah daerah, atau Pemerintah;
4) Fatwa tanah, atau rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional;
5) Surat girik/petuk/akta jual beli, yang sah disertai surat pernyataan pemilik bahwa tidak dalam status sengketa, yang diketahui lurah setempat;
6) Surat kohir verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa pemilik telah menempati lebih dari 10 tahun, dan disertai keterangan pemilik bahwa tidak dalam status sengketa yang diketahui lurah setempat; atau
7) Surat bukti kepemilikan tanah lainnya.
a. Surat perjanjian pemanfaatan/penggunaan tanah, merupakan perjanjian tertulis antara pemilik bangunan gedung dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan gedung bukan pemilik tanah.
b. Data kondisi/situasi tanah, merupakan data-data teknis tanah yang memuat informasi meliputi:
1) Gambar peta lokasi/lengkap dengan contournya;
2) Batas-batas tanah yang dikuasai;
3) Luas tanah; dan
4) Data bangunan gedung eksisting (kalau ada).
2. Status Kepemilikan Bangunan Gedung Untuk permohonan IMB pembangunan bangunan gedung baru,
status kepemilikan bangunan gedung yaitu dokumen keterangan diri pemilik yang mengajukan Permohonan IMB dan kepemilikan atas bangunan gedung memuat informasi sekurang-kurangnya:
a. Nama (sebagai perorangan atau wakil pemilik/pengguna);
b. Alamat;
c. Tempat/tanggal lahir;
d. Pekerjaan;
e. Nomor KTP dan data identitas lainnya (Fotokopi KTP dan bukti identitas lainnya sebagai lampiran);
f. Keterangan mengenai data bangunan gedung; dan
g. Keterangan mengenai perolehan bangunan gedung. Untuk proses terkait dengan permohonan IMB kegiatan lainnya, status kepemilikan bangunan gedung berupa Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung sebagai dokumen status kepemilikan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden.
3. Dokumen/Surat-surat yang Terkait Dokumen/surat-surat yang terkait dapat berupa:
a. SIPPT untuk pembangunan di atas tanah dengan luas minimum tertentu;
b. Rekomendasi instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang fungsi khusus (untuk bangunan gedung fungsi khusus);
c. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/UPL/UKL; dan/atau
d. Rekomendasi instansi teknis terkait untuk bangunan gedung di atas/bawah prasarana dan sarana umum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Tanah Grogot,Kabupaten Paser | OdhoSuka
Copyright © 2012. Odhosuka - All Rights Reserved
Design by Wahyu Desambodo
Proudly powered by Blogger