PEMBERHENTIAN KERJA
Pengantar
Pemberhentian
adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusla. Istilah
pemberhentian sinonim dengan separation, pemisahan, atau pemutusan
hubungan keria (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Fungsi
pemberhentian harus mendapat perhatian yang serilus dari manajer perusahaan,
karena telah diatur oleh undang‑undang dan memberikan risiko bagi perusahaan
maupun untuk karyawan bersangkutan. Pemberhentian harus sesuai dengan Undang‑undang
No. 12 Tahun 1964 KUHP dan seizin P4D atau P4P atau dengan Keputusan
Pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan Pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu
mengenai "tenggang waktu saat dan lzin pemberhentian". Perusahaan
yang melakukan pemberhentian akan mengalaml kerugian karena karyawan yang dilepas
membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses produksi berhenti.
A.
Pemberhentian
Pemberhentian
adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap
perusahaan.
B.
Alasan‑Alasan Pemberhentian
Pemberhentian karyawan oleh perusahaan
berdasarkan alasan‑alasan berikut.
1. Undang‑undang
Undang‑undang
dapat seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya,
karyawan anak‑anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi
terlarang.
2.
Keinginan Perusahaan
Keinginan
perusahaan memberhentikan karyawan hal‑hal berikut.
a. Karyawan
tidak mampu menyelesalkan pekerjaannya.
b. Perilaku
dan disiplinnya kurang baik.
c. Melanggar
peraturan‑peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak
dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Pemberhentian karyawan berdasarkan atas
keinginan perusahaan dilakukan dengan tingkatan‑tingkatan sebagai berikut.
a.
Perundingan antara karyawan dengan
pimpinan perusahaan.
b.
Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
c.
Perundingan P4D dengan pimpinan
perusahaan.
d.
Perundingan P4P dengan pimpinan
perusahaan.
e.
Keputusan Pengadilan Negeri.
3. Keinginan Karyawan
4. Pensiun
5. Kontrak Kerja Berakhir
6. Kesehatan Karyawan
7. Meninggal Dunia
8. Perusahaan Dilikuidasi
komentar balik ya ke blog saya www.belajarbahasaasing.com
BalasHapus