SELAMAT DATANG DI ODHOSUKA.BLOGSPOT.COM DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA

Aturan Pemberhentian Kerja PHK


PEMBERHENTIAN KERJA

Pengantar
Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusla. Istilah pemberhentian sinonim dengan separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan keria (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serilus dari manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang‑undang dan memberikan risiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan. Pemberhentian harus sesuai dengan Undang‑undang No. 12 Tahun 1964 KUHP dan seizin P4D atau P4P atau dengan Keputusan Pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan Pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai "tenggang waktu saat dan lzin pemberhentian". Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalaml kerugian karena karyawan yang dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses produksi berhenti.


A. Pemberhentian
Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan.

B. Alasan‑Alasan Pemberhentian
Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan‑alasan berikut.

1.    Undang‑undang
Undang‑undang dapat seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan anak‑anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2.  Keinginan Perusahaan
Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan hal‑hal berikut.
       a.    Karyawan tidak mampu menyelesalkan pekerjaannya.
       b.    Perilaku dan disiplinnya kurang baik.
       c.    Melanggar peraturan‑peraturan dan tata tertib perusahaan.
       d.    Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
       e.   Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
       Pemberhentian karyawan berdasarkan atas keinginan perusahaan dilakukan dengan tingkatan‑tingkatan sebagai berikut.
         a.   Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.
         b. Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan                               perusahaan.
         c.   Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan.
         d.   Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan.
         e.   Keputusan Pengadilan Negeri.
3.   Keinginan Karyawan
4.    Pensiun
5.    Kontrak Kerja Berakhir
6.    Kesehatan Karyawan
7.    Meninggal Dunia
8.    Perusahaan Dilikuidasi

1 komentar:

 
Tanah Grogot,Kabupaten Paser | OdhoSuka
Copyright © 2012. Odhosuka - All Rights Reserved
Design by Wahyu Desambodo
Proudly powered by Blogger