SELAMAT DATANG DI ODHOSUKA.BLOGSPOT.COM DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA

MENGANALISIS BIAYA TRANSAKSI DAN KORUPSI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA


KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa .karena atas berkat dan rahmatnya kami dapat menyusun makalah ini. Adapun materi yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai Analisis Biaya Transaksi Dan Korupsi Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Semoga segala upaya kami dalam membuat makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya, terima kasih.





                                                                                               
                                                                                    SAMARINDA, 20 Februari 2013


                                                                                     wahyu desambodo





BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG

 Berbagai perkara mengenai transaksi bisnis internasional yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa lemahnya substansi hukum dan penerapan hukum terkait transaksi bisnis internasional masih menjadi kendala bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, selain pembangunan hukum dalam pengertian substansi hukum terkait investasi, harmonisasi hukum, juga diperlukan penguatan kapasitas pemahaman aparat penegak hukum, para lawyer dan para pelaku usaha tentang aspek hukum transaksi bisnis terutama yang berdimensi internasional.
Menjamurnya praktik-praktik korupsi hampir di setiap lini kehidupan di Indonesia sangat ironis dengan banyaknya strategi yang telah dirumuskan oleh berbagai lembaga pemerintahan seperti BPK, BPKP, Inspektorat, KPK maupun oleh kalangan LSM seperti MTI dan ICW. Seluruh strategi yang merupakan jurus-jurus ampuh dalam pemberantasan korupsi sepertinya belum mampu menuntaskan permasalahan korupsi.

RUMUSAN MASALAH
1.      Biaya Transaksi
2.      Biaya Transasksi Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia
3.      Korupsi
4.      Pentingnya Pemberantasan Korupsi Dalam Memajukan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia

TUJUAN

1.      Menjelaskan Tentang BiayaTransaksi
2.      Menjelaskan Biaya Transaksi Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia
3.      Menjelaskan Tentang Korupsi
4.      Menjelaskan Pentingnya Pemberantasan Korupsi Dalam Memajukan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia


BAB II

BIAYA TRANSAKSI

Teori biaya transaksi pada mulanya muncul untuk menyelamatkan kesalahan relatif dari teori ekonomi neoklasik untuk mencukupi tujuan dan penjelasan mengenai fenomena ekonomi seperti dinyatakan oleh Alchian dan Woodward, 1988 dalam Martin et.al 2010.
Ronald Coase merupakan tokoh penting yang merupakan tonggak pengakuan internasional terhadap jasa – jasanya dalam mengembangkan analisa biaya transaksi (ABT). Ciri sentral analisis Coase dapat disimak dari definisi mengenai biaya transaksi berikut ini (Coase, 1960) dalam Kuncoro (2002)  In order to carry out a market trancsactionn it is necessary to discoer who it is that one deal with, to inform people that one wishes to deal and on what terms, to conduct negotiations leading up to a bargain, to draw up a contract, to undertake the inspection needed to sure that the term of the contracts are being observed and so on.
Dimana pengertiannya adalah untuk melakukan transaksi pasar diperlukan mengidentifikasi dengan siapa seseorang bertransaksi, menginfornasikan kepada masyarakat bahwa seseorang ingin berurusan beserta persyaratannya, melakukan negosiasi hingga penawaran, menulis kontrak, melakukan pemeriksaan yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa syarat – syarat kontrak telah diikuti dan seterusnya. Sehingga coase meyakini bahwa biaya transaksi tidak hanya mempengaruhi penyusunan kontrak tetapi juga mempengaruhi barang dan jasa yang diproduksi (Coase, 1995)
Ilmu ekonomi modern mengenai biaya transaksi oleh oliver Williamson. Williamson meneliti sumber – sumber tingginya biaya transaksi, biaya kontrak, dan alat organisasi yang membuat pelaku bisnis harus berupaya mengatasinya. Williamson mengikuti definisi Arrow mengenai biaya transaksi sebagai biaya menjalankan sistem ekonomi. (Kuncoro, 2002)
Dari sudut pandang lain biaya transaksi dapat pula dipisahkan menjadi biaya transaksi sebelum kontrak (exante) dan setelah kontrak (expost). Biaya transaksi exante adalah biaya membuat draf negosiasi dan mengamankan kesepakatan. Sedangkan biaya transaksi expost meliputi biaya – biaya sebagai berikut:
1 Biaya kegagalan adaptasi ketika transaksi menyimpang dari kesepakatan yang telah dipersyaratkan.
2 Biaya negosiasi yang terjadi jika upaya bilateral dilakukan untuk mengkoreksi penyimpangan setelah kontrak.
3 Biaya pengikat agar komitmen yang telah dilakukan dapat terjamin.
Dua asumsi perilaku ketika analisis biaya transaksi beroperasi adalah rasionalitas terbatas (bounded rationality) dan perilaku oportunis (oportunistic). Secara umum termanifestasikan dalam wujud dari sifat oportunis adalah menghindari kerugian, penyimpangan moral, penipuan, melalaikan kewajiban dan bentuk perilaku strategis lain. Boundedrationality sendiri merujuk kepada tingkat dan batas kesanggupan individu untuk menerima, menyimpan, mencari kembali dan memproses informasi tanpa kesalah (Williamson: 1981)

 Melalui UU No. 25 Tahun 2007 Indonesia telah menyatakan tekadnya untuk mewujudkan sebuah sistem hukum investasi yang berkepastian hukum. UU ini menempatkan asas kepastian hukum sebagai asas utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. Dengan keluarnya UU ini, tidak dengan sendirinya seluruh problema investasi di Indonesia menjadi terselesaikan. UU ini hanya sebuah sub-sistem dari kompleksnya pengaturan investasi di Indonesia. Oleh karena itu UU ini harus didukung oleh kepastian dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan aktifitas investasi, termasuk berbagai peraturan tentang transaksi bisnis internasional. Berbagai perkara mengenai transaksi bisnis internasional yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa lemahnya substansi hukum dan penerapan hukum terkait transaksi bisnis internasional masih menjadi kendala bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, selain pembangunan hukum dalam pengertian substansi hukum terkait investasi, harmonisasi hukum, juga diperlukan penguatan kapasitas pemahaman aparat penegak hukum, para lawyer dan para pelaku usaha tentang aspek hukum transaksi bisnis terutama yang berdimensi internasional.

BIAYA TRANSAKSI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

A.Kepastian Hukum sebagai Pertimbangan Utama Investor
Horikawa Shuji, salah seorang pengusaha asal Jepang menjelaskan pertimbangan investasi sebagai aliran air. Air selalu mengalir dari tempat yang paling tinggi ke tempat yang paling rendah. Apapun alasannya, pelaku bisnis selalu mencari itu, sebab pengusaha itu butuh ketenangan berusaha, berharap mendapat insentif yang memadai dari pemerintah dimana ia berinvestasi dan memperoleh peluang untuk berkembang dengan lingkungannya, dengan karyawannya dan dengan mitranya secara baik. Tanpa itu, sulit bagi pelaku bisnis untuk berkembang.Apa yang bisa membuat investor merasa tenang dalam berusaha adalah adanya kepastian hukum, karena dengan kepastian hukum investor dapat melakukan sejumlah prediksi terhadap rencana usaha yang dilakukannya.
Dengan demikian selain faktor politik ekonomi dan politik, faktor lain yang menjadi pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya adalah masalah kepastian dan prediktabilitas hukum. Pendapat senada dikemukakan oleh Paul V. Horn dan Henry Gomez.
dapat disimpulkan bahwa bila suatu negara ingin menjadi tujuan investasi, maka hukum terkait prosedural dan kegiatan investasi harus dapat menciptakan kepastian. Namun berbeda dengan kondisi ideal tersebut, hampir setiap kajian mengenai iklim investasi di Indonesia menempatkan ketidakpastian hukum sebagai faktor yang menghambat pertumbuhan investasi baik asing maupun dalam negeri, baik investasi langsung (direct investment) maupun portfolio investment. Studi Bank Dunia yang dipublikasikan tahun 2005 mencatat bahwa pada tataran perusahaan (firm level) ditemukan sejumlah hambatan investasi yang masuk dalam kategori instabilitas makro-ekonomi, kebijakan dan regulasi yang tidak pasti dan tingginya tingkat korupsi. Masalah lainnya meliputi rendahnya atau sulitnya akses terhadap pembiayaan, rendahnya supplay energi listrik, rendahnya skill tenaga kerja, regulasi bidang ketenagakerjaan, dan sejumlah persoalan terkait desentralisasi kewenangan investasi pada tingkat pemerintahan daerah.16 Lebih jauh dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya reformasi yang cukup strategis dengan mengadopsi lebih banyak reformasi fiscal, liberalisasi perdagangan, reformasi sektor keuangan, perpajakan, ketenagakerjaan dan reformasi regulasi bisnis. Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya jurang (gap) antara political will Pemerintah dengan implementasi di lapangan, termasuk adanya gap antara peraturan dengan kenyataan penerapannya.17 Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2007 menempatkan asas kepastian hukum dalam posisi teratas dari 10 asas penyelenggaran penanaman modal di Indonesia. Asas ini menekankan pada kedudukan Indonesia sebagai negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal. Namun, masalah kepastian hukum dalam penyelenggaraan investasi tidak seluruhnya ditentukan oleh kaidah-kaidah hukum dalam UU tersebut. Kepastian hukum dalam pengertian substansi harus pula didukung pula oleh substansi hukum pada bidang hukum bisnis lainnya dan ditentukan pula aspek kepastian dalam struktur penegakan hukum. Dalam hal yang terakhir ini penerapan kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan terkait investasi dalam peristiwa konkrit melalui putusan-putusan badan peradilan menjadi faktor sorotan adanya kepastian hukum. Pada perspektif ini dunia peradilanlah yang memberikan citra pada kepastian hukum tersebut.

B. Kepastian Hukum dalam Transaksi Bisnis Masih Menjadi Faktor Penghambat Investasi di Indonesia

Dalam hukum investasi, aktifitas investasi tidak hanya meliputi tahap entry appropal (right to entry) atau yang biasa dikenal dengan istilah green field investment, tetapi investor juga akan memperhatikan aspek kepastian hukum pada tahap post establishment stage atau brown field investment. Pada fase ini investor sangat perhatian terhadap sisi stabilitas, prediktibilitas dan kepastian hukum terkait aktifitas usaha, hukum kontrak dan transaksi bisnis pada umumnya. Hal ini sesuai dengan kategori komponen-komponen yang mempengaruhi investasi, yakni : (1). Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi cost seperti pajak, beban regulasi, pungutan liar (red tape), korupsi, infrastruktur, ongkos operasi, investasi perusahaan (finance cost) dan investasi di pasar tenaga kerja; (2). Kelompok yang mempengaruhi risiko yang terdiri dari stabilitas makro ekonomi, stabilitas dan prediktibilitas kebijakan, property right, kepastian kontrak dan hak untuk mentransfer keuntungan dan (3). Hambatan untuk kompetisi yang terdiri dari hambatan regulasi untuk masuk dan keluar dari bisnis, berfungsinya pasar keuangan dan infrastruktur yang baik, serta tersedianya dengan efektif hukum persaingan.
Kepastian hukum dalam transaksi dan kontrak-kontrak bisnis di Indonesi masih rendah dan sangat mempengaruhi minat investor. Hal ini tercermin dari banyaknya kontrak antara investor asing dan pihak Indonesia, baik pelaku usaha, badan usaha milik negara maupun pemerintah yang dibatalkan atau terancam dibatalkan oleh pengadilan. Pembatalan kontrak oleh pengadilan yang kerap ditengarai adanya praktik mafia peradilan ataupun ketidakpahaman substansi kontrak berakibat pada terkendalanya investasi yang dilakukan. Banyak investor jangka panjang yang menanamkan modalnya harus kecewa karena baru dua tiga tahun berjalan,kontrak dibatalkan oleh pengadilan. Secara perhitungan ekonomi jelas ini sangat merugikan mengingat sebelum keuntungan didapat, bahkan break even point tercapai, kontrak dianggap tidak ada karena dibatalkan. Kesucian kontrak (sanctity of contract) seolah tidak berlaku di Indoensia.19 Investor sering mengalami kesulitan dalam menyelesaikan perjanjian kontrak dan pembayaran ketika mengikuti sistem hukum di Indonesia. Aneka keputusan persidangan sering tidak konsisten dalam menilai fakta dan bukti-bukti yang tersedia.
Selain itu, pengadilan di Indonesia khususnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sering dengan sengaja atau tidak mengabaikan isi perjanjian yang berlaku di antara pihak terkait, termasuk dalam sejumlah kasus di mana transaksi sudah dilaksanakan. Sikap lembaga peradilan yang kurang menghargai keabsahan kontrak kerja sama itu memberi sinyal negatif atas komitmen Indonesia dalam melaksanakan reformasi hukum dan penegakan keadilan. Sejumlah kasus, termasuk Manulife, Prudential, PT Danareksa Jakarta, PT Tripolyta, dan Asia Pulp & Paper serta anak perusahaannya, di Indonesia menggambarkan ketidakpedulian lembaga pengadilan terhadap legitimasi transaksi komersial yang dibuat berdasar perjanjian internasional. Kondisi ini menimbulkan dampak besar terhadap tingkat risiko Indonesia di pasar modal internasional dan atas arus modal langsung. Terintegrasinya ekonomi Indonesia dengan perekonomian dunia mendorong terjadinya internasionalisasi aktifitas bisnis yang kemudian menyebabkan beragamnya jenis transaksi bisnis. Para pelaku bisnis di Indonesia akan berhadapan dalam satu kontrak transaksi bisnis dengan mitra bisnis yang tidak saja berbeda sistem hukum nasionalnya tetapi juga berbeda kultur hukum.
Transaksi bisnis internasional pada umumnya didasarkan pada kontrak yang telah disepakati oleh para pihak. Dengan adanya kontrak yang mengikat tersebut melahirkan keyakinan para pihak terhadap ekspektasi yang akan didapatkannya dari pelaksanaan kontrak tersebut. Dan untuk harapan tersebut para pihak bersedia menggunakan sumber daya yang dimilikinya sebagai imbalan harapan yang diinginkan tersebut. Untuk memastikan harapan para pihak tersebutlah kontrak yang diikat tidak saja sebagai sumber kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang pelaksanaannya wajib ditaati. Sebagai konsekwensinya, maka hakim maupun pihak ketiga tidak boleh mencampuri isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut.
Bagi mitra bisnis yang berasal dari negara dengan kultur litigious kontrak adalah sesuatu yang suci dan harus dihormati, karena secara filosofis kontrak adalah perwujudan dari keinginan/ pilihan bebas manusia bermartabat. Pembatalan kontrak oleh pihak lain yang bertentangan dengan isi perjanjian adalah tindakan yang tidak rasional dan mencerminkan hilangnya perhargaan terhadap pilihan bebas manusia. Jika hal ini terus dibenarkan, maka fungsi predictability hukum akan hilang dan keadaan ini sama sekali tidak kondusif bagi kegiatan investasi.
Ketidakpastian hukum dalam transaksi bisnis sangat mempengaruhi keinginan investor berinvestasi, setidaknya karena dua hal : Pertama, tidak ada kegiatan investasi yang dapat dilaksanakan tanpa melakukan transaksi bisnis. Dengan kata lain kegiatan investasi adalah bagian dari transaksi bisnis (internasional. Kedua, karena pola internalisasi perusahaan-perusahaan multinasional yang selalu didahului oleh aktifitas transaksi bisnis internasional (khususnya perdagangan internasional). sebagian besar dari perusahaan multinasional cenderung untuk membangun aktifitas mereka di luar negeri dalam sebuah rentetan kegiatan yang terstruktur, khususnya dimulai dari ekspor, kemudian membangun sebuah kantor kecil perwakilan untuk menambah kekuatan penjualan, pemasaran dan distribusi operasi, dan pada akhirnya membangun sebuah investasi langsung dalam bentuk fasilitas produksi. Sistem perdagangan internasional yang liberal dapat menciptakan iklim yang lebih menarik bagi perusahaan multinasional untuk memulai kegiatan ekspor mereka di negara host country. Peluang ini harus dimanfaatkan oleh host country dengan tersedianya rejim investasi yang bebas, jika tidak kemungkinan tahapan terakhir dari urutan strategi pengembangan bisnis perusahaan multinasional, yakni melakukan investasi langsung, akan dilakukan ke negara lain yang lebih dapat menjamin kepastian investasi mereka.
C. Kesiapan Melakukan Transaksi Bisnis Internasional
Transaksi bisnis internasional dapat menimbulkan masalah yang cukup kompleks, terutama karena perkembangannya yang cukup pesat dan terdapatnya lebih dari sistem hukum nasional dalam satu transaksi. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan yang cukup dalam melakukan transaksi bisnis internasional. Keseiapan ini meliputi seluruh tahapan transaksi, yakni pada preparation phase, performance phase maupun enforcement phase. Pertimbangan yang tidak memadai dalam setiap tahapan tersebut dapat berakibat timbulnya masalah dalam pelaksanaan transaksi yang bersangkutan. Menurut Erman Rajagukguk aspek yang harus diperhatikan pada ketiga tahap transaksi meliputi aspek budaya (cultural aspect), aspek hukum (legal aspect) dan aspek praktis (practical aspect).
Preparation phase. Pada tahap persiapan transaksi, aspek cultural yang perlu diperhatikan meliputi peranan lawyer dalam budaya hukum mitra transaksi. Tidak semua budaya hukum masyarakat internasional meletakkan peran penting bagi lawyer dalam persiapan transaksi. Pada masyarakat Amerika Serikat yang litigious umumnya menempatkan peran strategis dari lawyer dalam fase persiapan transaksi, sebaliknya bagi masyarakat timur seperti Cina, Jepang dan Korea, peran ini tidak terlalu penting. Dari segi hukum, yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi adalah klausula mengenai pilihan hukum (choice of law, governing law atau applicable law). Pilihan hukum ini sangat penting karena selain dapat menghindari ketidakpastian pengaturan juga akan mengurangi forum shopping jika terjadi permasalahan dalam transaksi. Sebenarnya dalam fase ini peran lawyer sangat penting untuk memberikan nasihat kepada pelaku transaksi mengenai keunggulan dan kelemahan dari hukum yang akan dipilih. Hal yang sama juga berlaku terhadap klausula terkait pilihan forum. Harus dipertimbangkan secara cermat forum yang akan dipilih untuk menyelesaikan sengketa transaksi, apakah melalui pengadilan atau alternatif penyelesaian sengketa non litigasi. Jika memilih arbitrase juga harus dipertimbangkan keunggulan dan kelemahan forum arbitrase yang dipilih, termasuk pertimbangan biaya. Apabila pelaku transaksi telah memilih hukum maupun forum penyelesaian sengketa maka sebenarnya yang bersangkutan telah memahami konsekwensi dari pilihan tersebut, sehingga diharapkan muncul sikap yang bertanggungjawab terhadap pilihan yang telah dilakukan. Terkait aspek praktis transaksi, maka satu hal yang sering diabaikan adalah kecukupan waktu untuk membahas transaksi secara menyeluruh baik
dengan mitra transaksi maupun secara internal di lingkungan perusahaan. Termasuk dalam pertimbangan praktis adalah perhitungan efisien waktu dan biaya dalam pilihan forum yang akan disepakati.
Performance phase. Pada phase ini mengenal lebih jauh budaya mitra transaksi dalam transaksi yang bersangkutan adalah sangat penting. Tindakan yang mungkin membuat keteresinggungan mitra transaksi akan membuat kontrak transaksi menjadi tidak berguna dan dapat merusak hubungan bisnis. Pada aspek legal, diperlukan pemahaman yang cukup tentang berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dalam pelaksanaan transaksi, misalnya peraturan terkait sistem pembayaran, batasan-batasan melakukan transaksi, peraturan-peraturan terkait hukum persaingan, hukum perikatan, arbitrase dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, peraturan-peraturan perlindungan konsumen, dan peraturan lainnya yang terkait langsung dalam pelaksanaan transaksi. Sekali lagi peran lawyer sangat diperlukan dalam phase ini. Pada aspek praktis, pertimbangan ini meliputi sisi praktis penggunaan pengertian-pengertian yang akan dituangkan dalam kontrak transaksi, karena dapat saja terjadi perbedaan pengertian secara praktis tentang satu istilah (definisi) yang dipergunakan dalam transaksi. Masalah force majeure juga perlu diperhatikan dalam aspek praktis ini, karena dapat saja suatu peristiwa adalah kahar dalam pemahaman pihak lain, tetapi tidak menurut praktek transaksi di negara mitra transaksi.
Enforcement phase. Metode penyelasaian sengketa transaksi terkait erat dengan budaya para pihak. Bagi mitra yang berasal dari negeri timur seperti Cina dan Jepang misalnya, lebih suka menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan melalui mediasi, atau konsiliasi, sedangkan bagi masyarakat Amerika Serikat dan Eropa pada umumnya lebih cenderung memilih arbitrase yang mereka nilai lebih memiliki kepastian hukum. Terkait dengan pilihan arbitrase sebagai media penyelesaian sengketa, maka dari sisi hukum harus dipahami berbagai ketentuan terkait arbitrase dan Bagaimana pengakuan terhadap putusan arbitrase tersebut di negara sendiri maupun di negara mitra transaksi. Hal ini sangat penting, karena meskipun diyakini secara umum putusan arbitrase bersifat final and binding, namun dalam beberapa kondisi masih dimungkinkan terjadinya pembatalan atau penolakan eksekusi putusan. Ketentuan-ketentuan semacam ini harus terlebih dahulu dipahami secara sadar dan penuh tanggungjawab, sehingga pelaksanaan transaksi tersebut dapat menonjolkan sikap itikad baik dan penuh tanggungjawab. Sementara dari aspek praktis, yang harus dipertimbangkan adalah terkait cost benefit ration dari system penyelesaian sengketa yang dipilih.

KORUPSI

Menurut Shleifer dan Vishny (1993) korupsi adalah penjualanbarang-barang milik pemerintah oleh pegawai negeri untuk keuntunganpribadi. Sebagai contoh, pegawai negeri sering menarik pungutan liardari perizinan, lisensi, bea cukai, atau pelarangan masuk bagi pesaing.Para pegawai negeri itu memungut bayaran untuk tugas pokoknya atau pribadinya. Untuk kasus seperti ini, karena korupsi menyebabkan ekonomi biaya tinggi, korupsi memiliki pengaruh yang negatif terhadappertumbuhan.
Menurut Adji (1996) berdasarkan pemahaman dan dimensi barumengenai kejahatan yang memiliki konteks pembangunan pengertiankorupsi tidak lagi hanya diasosiasikan dengan penggelapan keuangannegara saja. Tindakan bribery (penyuapan) dan kickbacks (penerimaankomisi secara tidak sah) juga dinilai sebagai sebuah kejahatan. Penilaianyang sama juga diberikan pada tindakan tercela dari oknum pemerintahseperti bureaucratic corruption atau tindak pidana korupsi, yangdikategorikan sebagai bentuk dari offences beyond the reach of the law(kejahatan-kejahatan yang tidak terjangkau oleh hukum). Banyakcontoh diberikan untuk kejahatan-kejahatan semacam itu, misalnya tax evasion (pelanggaran pajak), credit fraud (penipuan di bidang kredit), embezzlement and misapropriation of public funds (penggelapan dan penyalahgunaan dana masyarakat), dan berbagai tipologi kejahatan lainnya yang disebut sebagai invisible crime (kejahatan yang tak terlihat). Istilah invisble crime banyak ditujukan untuk menunjuk pada kejahatan yang sulit dibuktikan maupun tingkat profesionalitas yang tinggi dari pelakunya. Glendoh (1997) berpendapat bahwa korupsi direalisasi oleh aparat birokrasi dengan perbuatan menggunakan dana kepunyaan negara untuk kepentingan pribadi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Korupsi tidak selalu identik dengan penyakit birokrasi pada instansi pemerintah, pada instansi swasta pun sering terjadi korupsi yang dilakukan oleh birokrasinya, demikian juga pada instansi koperasi. Korupsi merupakan perbuatan tidak jujur, perbuatan yang merugikan dan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan instansi, lembaga, korps dan tempat bekerja para birokrat. Korupsi dalam kaitannya dengan birokrasi dapat berpenampilan dalam bentuk, kolusi, nepotisme, uang pelancar, dan uang pelicin. Masih menurut Glendoh (1997), kolusi adalah sebuah persetujuan rahasia di antara dua orang atau lebih dengan tujuan penipuan atau penggelapan melalui persekongkolan antara beberapa pihak untuk memperoleh berbagai kemudahan untuk kepentingan mereka yang melakukan persekongkolan. Nepotisme adalah kebijaksanaan mendahulukan saudara, sanak famili serta teman-teman. Nepotisme dapat tumbuh subur di Indonesia karena budaya partrimonial yang lengket sejak jaman dahulu. Sedangkan uang pelancar sering timbul karena tata cara kerja dan kebiasaan dalam kantor-kantor pemerintah sangat berbelit-belit dan berlambat-lambat, sehingga keinginan untuk menghindari kelambatan ini merangsang pertumbuhan kebiasaan-kebiasaan tidak jujur. Uang pelicin merupakan bentuk korupsi yang sudah umum terutama dalam hubungan dengan hal-hal pemberian surat keterangan, surat ijin dan sebagainya. Biasanya orang-orang yang menyogok dalam hal ini tidak menghendaki agar peraturan-peraturan yang ada dilanggar. Hal yang diinginkan adalah supaya berkas-berkas surat dan komunikasi cepat berjalan, sehingga keputusan dapat diambil dengan cepat pula. Menurut Silalahi (1997) korupsi bukan hanya terjadi pada aparatur pemerintahan, korupsi di kalangan pegawai swasta malah jauh lebih besar, seperti terjadinya kredit macet di sejumlah bank swasta yang disebabkan oleh adanya kolusi antara direktur bank dengan
pengusaha. Di samping itu korupsi di kalangan aparatur negara tidak semata-mata disebabkan oleh gaji yang kecil, sebab yang justru melakukan korupsi secara besar-besaran adalah mereka yang bergaji besar akan tetapi tidak puas dengan apa yang diterima sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan. Pendapat lain mengatakan bahwa korupsi di negara-negara berkembang biasanya terjadi, karena ada penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang dilakukan petugas atau pejabat negara (Mugihardjo,1997). Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dapat terjadi di negara-negara berkembang, sebab pengertian demokrasi lebih banyak ditafsirkan dan ditentukan oleh penguasa daripada ditafsirkan dan ditentukan oleh pemikir di negara-negara berkembang tersebut.
Masood Ahmed (1997), direktur pengurangan kemiskinan dan manajemen ekonomi Bank Dunia, mengingatkan negara-negara miskin bahwa korupsi merupakan perintang utama pertumbuhan ekonomi, karena korupsi membuat para investor menyingkir. Bukti-bukti yang berkembang menunjukkan, korupsi di negara-negara sedang berkembang menjadi penghambat utama investasi sektor swasta dan bagaimana seharusnya jalan hidup rakyat biasa. Sejalan dengan itu Fred Bergsten, Direktur Insttitute for International Economics dari Amerika Serikat (Kompas,1996) berpendapat bahwa korupsi tidak hanya bisa mengganggu perturnbuhan negara yang bersangkutan, tetapi juga bisa menjadi penghambat upaya mewujudkan perdagangan bebas dunia. Bergsten juga menegaskan bahwa dari hasil penelitian terhadap 78 negara maju dan berkembang diketahui adanya korelasi langsung antara tingkat korupsi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. Semakin bersih suatu negara dari korupsi, semakin tinggi pula peluang negara itu untuk bisa menikmati pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Beberapa praktik korupsi yang disoroti Bergsten yang cukup menonjol adalah proses tender untuk pengadaan barang-barang bagi keperluan pemerintah
(government procurement) yang tidak transparan dan suap dalam kontrak-kontrak pemerintah.

Pentingnya Pemberantasan Korupsi Dalam Memajukan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia
a. Tipologi korupsi
Untuk kepentingan perumusan strategi pemberantasan korupsi dipandang perlu untuk terlebih dahulu mengenali karakteristik dan jenis korupsi. Syed Hussain Alatas (1987), seorang ahli sosiologi korupsi, membedakan jenis-jenis korupsi menurut tipologinya sebagai berikut.
(1) Transactive corruption
Adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya. Korupsi jenis ini biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah
atau masyarakat dan pemerintah.
(2) Exortive corruption
Jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.
(3) Investive corruption
Pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
(4) Nepotistic corruption
Penunjukkan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan, dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.
(5) Defensive corruption
Perilaku korban korupsi dengan pemerasan. Korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
(6) Autogenic corruption
Korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang diri. Misalnya pembuatan laporan keuangan yang tidak benar.
(7) Supportive corruption
Tindakan-tindakan yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada. Misalnya menyewa preman untuk berbuat jahat, menghambat pejabat yang jujur dan cakap agar tidak menduduki jabatan tertentu.
b. Pendekatan Perumusan Strategi dalam Upaya Pembrantasan Korupsi
Analisis atas perbuatan-perbuatan korupsi dapat didasarkan pada berbagai pilihan pendekatan. Berdasarkan pendekatan yang dipilih, selanjutnya dapat dirumuskan strategi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tepat. Praktik korupsi dapat dilihat
berdasarkan aliran prosesnya, yaitu dengan melihatnya pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi, pada posisi perbuatan korupsi terjadi dan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi. Pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi upaya pencegahannya bersifat preventif. Pada posisi perbuatan korupsi terjadi upaya mengidentifikasi atau mendeteksi terjadinya korupsi bersifat detektif. Sedangkan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi upaya untuk meyelesaikannya secara hukum dengan sebaikbaiknya bersifat represif.
Strategi preventif harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal- hal yang menjadi penyebab timbulnya praktik korupsi. Setiap penyebab korupsi yang teridentifikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Di samping itu, perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi. Strategi detektif harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang singkat dan akurat. Deteksi dini mengenai suatu tindakan korupsi dapat mempercepat pengambilan tindak lanjut dengan tepat sehingga akan menghindarkan kerugian lebih besar yang mungkin timbul. Strategi represif harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Dengan demikian, proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dilkaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya sehingga proses penanganan tersebut akan dapat dilakukan secara cepat  dan
tepat. Akntansi forensik dalam kontek preventif, detektik dan represif secara aksiomatik dapat mengambil peranannya dengan menyediakan pendekatan-pendektan yang efektif dalam mencegah, mengetahui atau mengungkapkan dan menyelesaikan kasus korupsi. Untuk kepentingan ini akuntansi forensik di indoensia belum banyak digunakan karena
profesi akuntansi belum menetapkan standar dari penerapan akuntansi forensik sebagai salah satu profesi akuntan.
Akuntansi forensik dan profesi akuntan forensik yang di negaranegara maju mengambil peran strategik dalam pengungkapan kecurangan termasuk korupsi di Indonesia belum begitu umum peranannya. Kondisi ini tidak terlepas dari belum ditetapkannya standar untuk profesi ini dan belum dimasukannya akuntansi forensik dalam kurikulum perguruan tinggi yang menghasilkan tenaga akuntan. Pendidikan akuntan forensik merupakan sinergi dari pendidikan tinggi dan profesi akuntansi yang secara khusus dalam kurikulumnya memberikan dasar-dasar ilmu hukum khusus yang berhubungan dengan pembuktian dan alat bukti perkara.
c. Peran dan Tantangan Akuntansi Forensik untuk Pemberantasan Korupsi dalam Persfektif Fraud Triangle
Fraud triangle adalah model yang menjelaskan alasan orang melakukan fraud termasuk korupsi yang pertama kali diperkenalkan oleh Donald R. Cressy dalam disertasinya. Penelitian Cressy diarahkan untuk mengetahui penyebab dari orang-orang memutuskan untuk melakukan pelanggaran ”trust violator”. Penelitiannya menggunakan 200 orang responden yang terdiri dari orang-orang yang secara ansih telah diputuskan oleh pengadilan sebagai pelaku fraud. Hasil penelitiannya adalah, orang melakukan fraud didorong oleh tiga hal yang disebutnya sebagai fraud triangle yaitu pressure, perceived oppertunity dan rationalitation.
Cressy dalam disertasinya membahas bahwa seseorang melakukan penggelapan karena didorong oleh kebutuhan akan uang yang mendesak dan tidak mungkin diceritakan kepada orang lain. Himpitan yang mendesak dan perasaan bahwa tidak ada orang yang dapat membantu dalam temuan Cressy dikenal dengan perceived nonshareble need.
Situasi yang memunculkan perceived non-shareble need dalam penelitian Cressy dikelompokan menjadi enam yaitu violation of ascribed obligation, problem resultig from personal failure, business reversals, pysical isolation, status gaining dan employer-emloyee relation. Ini berarti perceived non-shareble need tidak hanya berhubungan dengan
kebutuhan hidup yang mendesak akan tetapi lebih pada kebutuhan untuk memperoleh status lebih tinggi atau mempertahankan status yang sudah ada.
General information dan technical skills adalah dua dimensi utama yang dipandang oleh pelaku fraud sebagai peluang. Untuk melakukan fraud seseorang tidak cukup hanya dengan dorongan tekanan kebutuhan. Informasi yang dimiliki membentuk keyakinan bahwa karena kedudukan dan kepercayaan institusi yang melekat pada dirinya maka fraud yang dilakukannya tidak akan diketahui. Untuk melakukan fraud atau korupsi komponen berikutnya dari opportunity adalah kemampuan atau keahlian untuk melakukannya. Tanpa kemampuan yang memadai menyembunyikan fraud atau korupsi tentu tidak mungkin untuk dilakukan apalagi untuk kasus-kasus korupsi yang bersifat sistemik.
Sisi segitiga fraud yang ketiga adalah rationalitation. Orang sebelum memutuskan tindakan fraud sebagai solusi dari permasalahan yang menghimpitnya tentu terlebih dahulu akan mencari alasan pembenar atas tindakannya. Alasan pembenar merupakan motivator
yang penting dalam pengambilan keputusan utuk melakukan tindakan ilegal. Alasan-alasan seperti saya akan melakukan korupsi karena toh orang lain juga melakukan, saya pantas melakukan korupsi karena ini adalah hak saya karena proyek ini ada atas perjuangan saya adalah bebrapa alasan yang cukup sering dilontarkan oleh koruptor.
Akuntansi forensik dengan pendekatannya yang efektif dalam mengungkap dan menyediakan alat bukti tindak kejahatan korupsi di pengadilan dalam perspektif fraud triangle tentu memiliki aplikasi yang luas. Akuntansi forensik dengan profesi akuntan forensiknya dapat menghambat keyakinan dari pelaku atau calon pelaku korupsi bahwa
ada peluang untuk melakukan korupsi dan tidak ada profesi atau lembaga yang akan mampu mengungkapkannya.
Keyakinan bahwa tindakan-tindakan korupsi tidak akan diketahui baik dalam bentuk transactive corruption, autogenic corruption, nepotistic corruption investive corruption, exortive corruption maupun defensive corruption menjadi terbatasi karena ada profesi kompeten yang akan menginvestigasi. Dalam kontek ini akuntansi forensik berperan sebagai strategi preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi karena ada kekawatiran dari pelaku bahwa korupsi yang dilakukan dengan mudah akan terungkap oleh para akuntan forensik.
Akuntansi forensik juga dapat mengambil peranan dalam upaya pengungkapan tindak pidana korupsi atau strategi detektif. Secara sistemik prosedur-prosedur investigasi dalam audit forensik memang berbeda dari auditing pada umumnya. Audit forensik yang sejak awal memang dirancang guna mengumpulkan dan menyediakan bukti untuk kepentingan persidangan di pengadilan akan menghasilkan temuan audit yang lebih bermanfaat dibandingkan dengan audit umum yang disediakan oleh jasa profesi akuntan. Dalam kontek strategi detektif audit forensik menrapkan prosedur-prosedur investigasi unik yang
memadukan kemampuan investigasi bukti keuangan dengan muatan transaksinya dengan investigasi tindakan pidana dengan muatan untuk mengobservasi niat atau modus operandi dari pelakunya.
Peran akuntansi dan akuntan forensik di negara maju dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus fraud termasuk korupsi sangatlah besar. Sayangnya Indonesia belum memiliki lembaga legal untuk profesi dan juga institusi pendidikan formal untuk menghasilkan akuntan forensik yang kompeten. Kondisi ini tentu membutuhkan perhatian dari profesi akuntan di Indoensia khususnya dari kompartemen akuntan pendidik maupun kompartemen lainnya.
Perhatian tersebut dapat berupa sumbangan kajian empiris atau konseptual mengenai bagaimana kelembagaan ideal dari profesi akuntan forensik di Indonesia dan bagaimana sistem pendidikan dan kurikulum ideal untuk menghasilkan tenaga akuntan forensik yang kompeten. Penelitian empiris juga penting dilakukan untuk menguji tipologi korupsi dan relevansi model fraud triangle yang mendorong orang melakukan tindakan korupsi di Indonesia.


BAB III
KESIMPULAN

KESIMPULAN BIAYA TRANSAKSI
Kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional sangat mempengaruhi iklim investasi di suatu negara, baik investasi langsung maupun portofolio, baik yang dilakukan dengan modal asing maupun modal dalam negeri. Ketidakpastian dalam pengaturan dan penegakan hukum dalam transaksi bisnis internasional memicu ketidaknyamanan berinvestasi dan ketidakpercayaan terhadap iklim investasi di negara tersebut. Dalam konteks Indonesia, ketidakpastian transaksi bisnis internasional ini masih menjadi bagian dari kendala investasi. Ketidakpastian ini tidak saja karena ketidakpastian substansi hukum (peraturan perundang-undangan), terutama karena adanya unclearity of status and definition dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena ketidakpastian penerapan peraturan dalam putusan-putusan pengadilan.
Citra hukum yang tidak pasti tidak saja disebabkan oleh kelemahan substansi hukum, tetapi juga karena kelemahan sumber daya manusia dari penegak hukum dan kultur pelaku transaksi yang lebih mengutamakan pertimbangan kepentingan daripada itikad baik dalam melaksanakan kesepakatan transaksi.
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah langkah awal dalam pembaharuan hukum investasi (langsung) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan aktifitas transaksi. UU ini dengan tegas mencantumkan asas kepastian hukum sebagai fundamental yang utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. UU bukanlah jawaban akhir dari seluruh problematika investasi di Indonesia tetapi merupakan instrument hukum yang berupaya memberikan bentuk dan arah pembangunan hukum investasi di Indonesia. Oleh karena itu UU ini harus didukung oleh pembaharuan dan pembangunan hukum investasi secara menyeluruh, sistematik dan terintegral. Banyak pekerjaan yang harus segera dilakukan pasca keluarnya UU ini. Dengan demikian, sangat diharapkan Indonesia menjadi tempat yang kondusif bagi investasi, sehingga optimalisasi peran investasi dapat dimanfaatkan dalam pembangunan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional Indonesia sebagai negara berdaulat.

KESIMPULAN KORUPSI
 (1) Akuntansi forensik merupakan formulasi yang dapat dikembangkan sebagai strategi preventif, detektif dan persuasif melalui penerapan prosedur audit forensik dan audit investigatif yang bersifat litigation suport untuk menghasilkan temuan dan bukti yang dapat digunakan dalam proses pengambilan putusan di pengadilan.
(2) Belum tersedianya institusi yang menghasilkan tenaga akuntansi forensik dan audit forensik memerlukan upaya dari institusi penyelenggara pendidikan dalam menyediakan kurikulum yang membekali lulusan dengan kompetensi akuntansi forensik.
(3) Belum tersedianya lembaga dan standar profesi auditor dan akuntan forensik merupakan tantangan bagi profesi akuntansi di Indonesia untuk mengoptimalkan peran profesi dalam penanganan masalah nasional khususnya pengungkapan dan penanganan kasus korupsi.
DAFTAR ISI

Hemmer, Hans-Rimbert, et.all., 2002, Negara Berkembang dalam Proses Globalisasi Untung atau Buntung ?, Konrad Adenauer Stifftung, Jakarta.
Juwana, Hikamahanto, 2002, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta.
Rajagukguk, Erman, 2005, Hukum Investasi di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Media Indonesia Online. 1997. "Korupsi Membuat Investor Menyingkir, Pertemuan Bank Dunia-IMF Ditutup" http //www.rad.net.id/online/mediaind/publik/ 9709/26/MIOI 04.26.html
Saefuddin, Ahmad Muflih .1997. "Korupsi Struktural." Gatra Info Service. http ://www gatra.com/III/28/kol6-28.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Tanah Grogot,Kabupaten Paser | OdhoSuka
Copyright © 2012. Odhosuka - All Rights Reserved
Design by Wahyu Desambodo
Proudly powered by Blogger