SELAMAT DATANG DI ODHOSUKA.BLOGSPOT.COM DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA

HUKUM AGRARIA MASA ORDE BARU



MASAORDE BARU
      Slogan lama: “Berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan”, dilindas oleh slogan baru : “Politik no, ekonomi yes!” Masyarakat terhanyut, dan tidak sadar bahwa slogan itu sendiri adalah politik!
      Kebijakan umum Orde Baru ditandai oleh sejumlah ciri, yaitu: (a) stabilitas merupakan prioritas utama; (b) di bidang sosial ekonomi, pembangunan menggantungkan diri pada hutang luar negeri, modal asing, dan betting on the strong; dan (c) di bidang agraria mengambil kebijakan jalan pintas, yaitu Revolusi Hijau tanpa Reforma Agraria.  Dengan kebijakan demikian, maka UUA 1960 ibarat masuk “peti-es”. Artinya, sekalipun tidak dicabut, keberadaannya tidak dihiraukan.
      Tahun 1967 tiga undang-undang yang mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPA 1960 (UU PMA; UU Pokok Kehutanan; UU Pokok Pertambangan).
      Untuk sekitar 11 tahun lamanya UUPA 1960 dipersepsikan secara keliru, sebagai produk PKI. Stigma ini bahkan masih melekat di benak sebagian masyarakat kita sampai sekarang.
      Baru pada tahun 1978 keberadaan UUPA 1960 dikukuhkan kembali sebagai “produk nasional” (bukan produk PKI), setelah adanya laporan hasil penelitian dari Panitia Soemitro Djojohadikoesoemo (almarhum) yang pada saat itu adalah Menristek. Kembalinya perhatian atas keberadaan UUPA 1960 ini —barangkali— juga karena adanya undangan dari FAO untuk menghadiri Konferensi Sedunia tentang Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan di Roma tahun 1979.
      Dalam Konferensi Roma tahun 1979, Indonesia mengirim delegasi besar. Hasil konferensi ini adalah sebuah dokumen yang di tahun 1981 diterbitkan oleh FAO dengan judul Peasant’s Charter (Piagam Petani). Disepakati bahwa setiap dua tahun sekali tiap negara akan melaporkan pelaksanaan Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan. Tidak ada berita, apakah Indonesia memenuhi kesepakatan tersebut.
      Di tahun 1981 di Selabintana Sukabumi (Jawa Barat) berlangsung lokakarya internasional dengan tema yang sama, sebagai tindak lanjut Konferensi Roma, yang hasilnya disertai sebuah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia.
Keberadaan Piagam Petani hasil pertemuan Roma, dan rekomendasi Selabintana ternyata tidak mampu mendorong pemerintah Orde Baru melakukan “re-orientasi kebijakan”. Bahkan, kebanggaan yang berlebihan dari berhasilnya swasembada pangan di tahun 1984 telah membuat Orde Baru terlalu percaya diri bahwa tanpa Reforma Agraria (melalui “jalan pintas”) kita akan mampu memakmurkan rakyat.
      Berbagai krisis agraria yang terjadi itu tak lepas dari kecarut-marutan dalam sistem perundang-undangan di bidang agraria (secara luas). 
      Meskipun UUPA dikukuhkan kembali, hal itu tidak membantu mengatasi, sebab beberapa UU sektoral –yang berbeda semangatnya dengan UUPA 1960 sudah terlanjur berlaku demikian lama, maka ketika UUPA 1960 dikukuhkan kembali, yang terjadi bukannya penjernihan, melainkan ketumpang-tindihan. Terdapat kesan kuat bahwa di sana-sini terjadi rekayasa hukum dan manipulasi agar seolah-oleh suatu kebijakan itu merujuk kepada UUPA 1960, sedangkan pada hakikatnya adalah demi memfasilitasi investasi asing, berlawanan total dengan cita-cita dasar UUPA 1960.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Tanah Grogot,Kabupaten Paser | OdhoSuka
Copyright © 2012. Odhosuka - All Rights Reserved
Design by Wahyu Desambodo
Proudly powered by Blogger